Pelaku Genk Motor Tak Bisa Punya SKCK
MEDAN – Kapolda Sumut Irjend Pol Whisnu Hermawan menegaskan, anggota genk motor tidak akan diberikan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Terlebih lagi mereka terbukti melakukan tindak pidana atau meresahkan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan Whisnu melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Minggu (11/8/2024). Hal ini dilakukan sebagai langkah tegas polisi untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.
“Polisi tidak akan mentolerir aksi genk motor yang meresahkan warga. Seera laporkan dan jika mereka terbukti melakukan tindak pidana tentu sanksi hukum tegas,” ujar Mantan Kapolres Biak Papua ini.
Komitmen Polda Sumut ini kata Hadi sebagai kebijakan yang dilakukan untuk meningkatkan rasa aman bagi masyarakat.
“Polisi akan selalu hadir di tengah-tengah masyarakat untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman,” pungkasnya.
Selain itu, Polda Sumut juga terus meningkatkan patroli untuk menggempur aktivitas genk motor, bahkan dengan menurunkan personel Brimob yang berpatroli hingga pagi di wilayah-wilayah rawan.(FD)