Pemko Medan Targetkan Penerimaan Opsen PKB dan BBNKB Tahun Ini Rp784,16 Miliar
MEDAN – Pemberlakuan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 5 Januari 2025 tidak menambah beban masyarakat. Hal ini karena sistem opsen diiringi dengan skema penurunan tarif PKB. Bapenda Medan menargetkan penerimaan Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 M.
Tidak Menambah Beban Masyarakat
“Opsen PKB yang merupakan pungutan tambahan tidak menambah beban masyarakat. Jumlah total PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat tidak lebih dari yang dibayar masyarakat pada tahun lalu,” ucap Kepala Bapenda Medan, Sutan Tolang Lubis, Jumat (31/1/2025).
Amanat Undang-Undang
Opsen PKB merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD). Sistem ini menguntungkan Pemko Medan, karena meskipun jumlah PKB dan Opsen PKB yang dibayar masyarakat sama, penerimaan Pemko Medan bertambah.
“Dulu sistemnya bagi hasil, sekarang menjadi opsen pajak. Adapun besar Opsen PKB maupun BBNKB adalah 66 persen dari PKB dan BBNKB,” sebut Tolang.
Pelimpahan Penerimaan
Sejak diberlakukan mulai 5 hingga 23 Januari 2025, total pelimpahan Opsen PKB, BBNKB, dan Denda dari Pemprov kepada Pemko Medan sudah mencapai Rp47,74 Miliar. Target penerimaan Opsen PKB dan BBNKB tahun ini sebesar Rp784,16 Miliar.
Imbauan untuk Membayar Pajak
Tolang mengimbau masyarakat taat dalam membayar pajak, karena pajak yang dibayar masyarakat digunakan untuk pembangunan. “Pajak itu akan kembali kepada masyarakat melalui hasil-hasil pembangunan,” ucapnya.
Target Pajak Daerah
Bapenda Medan menargetkan penerimaan pajak daerah tahun 2025 sebesar Rp3,645 triliun. Tahun lalu, target pendapatan sebesar Rp2,963 triliun dengan realisasi Rp2,495 triliun atau 84 persen. (FD)