Pemko Medan Tindak Tegas Lahan Parkir Ilegal Dara Kupi – Ini Kronologinya!
MEDAN – Pemko Medan akhirnya melakukan pembongkaran paksa terhadap lahan parkir ilegal milik Cafe Dara Kupi di Jalan Sei Batang Hari, simpang Darussalam.
Aksi ini dilakukan karena pemilik cafe melanggar Perda Kota Medan No 9 Tahun 2009 tentang tata ruang dan ketertiban umum.
Plh. Kasat Pol PP Kota Medan, Wandro Malau mengonfirmasi bahwa operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas SDABMBK, TNI, dan Polri, serta diawasi langsung oleh anggota DPRD Medan, M Afri Rizki Lubis.
“Proses pembongkaran berlangsung lancar dari pagi hingga siang,” tegas Wandro.
Sudah Diberi Peringatan 3 Kali, Dara Kupi Tetap Bandel!
Pemko Medan sebelumnya telah mengeluarkan 3 surat peringatan kepada Dara Kupi, namun tidak ada tindak lanjut dari pemilik. Akhirnya, pembongkaran dengan alat berat pun dilakukan.
Gibson Panjaitan, Plt. Kepala Dinas SDABMBK Medan menegaskan bahwa trotoar yang diaspal ilegal untuk dijadikan lahan parkir telah dikembalikan ke fungsi semula.
“Drainase sudah berfungsi kembali, dan kami akan perbaiki jika ada kerusakan,” ujar Gibson.
Pemko Medan Tegas: Tak Ada Lagi Pelanggaran!
Gibson juga memperingatkan agar tidak ada lagi pembuatan fasilitas ilegal tanpa izin. “Harus ada rekomendasi dari kami, jangan asal aspal sendiri!” tegasnya. (FD)