Pemprov Sumut Jamin Transparansi Pengadaan Barang dan Jasa dengan Sistem E-Katalog

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menegaskan komitmennya menjalankan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan dan akuntabel melalui sistem E-Katalog dan E-Purchasing.

Sistem ini mematuhi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46/2025, memastikan tidak ada ruang untuk praktik curang seperti “uang klik” atau pungutan liar.

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setdaprov Sumut, Chandra Dalimunthe, dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur, Medan, Rabu (15/10/2025), menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan dilakukan secara digital.

“Proses E-Katalog untuk pengadaan di atas Rp200 juta sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk Pengguna Anggaran (KPA). Biro PBJ hanya berperan sebagai fasilitator, tanpa keterlibatan langsung dengan penyedia atau peserta lelang,” tegas Chandra.

Dengan sistem yang dikembangkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan berlaku nasional, proses pengadaan mulai dari penyusunan spesifikasi, penetapan harga perkiraan sementara (HPS), hingga penentuan pemenang tender dilakukan secara transparan oleh PPK atau KPA.

Publik dapat memantau setiap tahap melalui Sistem Informasi Rencana Umum (SiRUP), tanpa ada pertemuan tatap muka antara penyedia dan pejabat.

“Sistem ini menutup celah kecurangan. Tidak ada istilah ‘pengantin’ atau pungutan. Semua berjalan digital dan terbuka,” ujar Chandra.

Langkah ini menjadi wujud nyata Pemprov Sumut dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan efisien, sekaligus menepis tuduhan praktik tidak transparan dalam pengadaan barang dan jasa. (Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com