MEDAN – Geger penyimpangan izin reklame di Kota Medan akhirnya mulai terkuak ke permukaan dan berpotensi menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan.
Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Reklame oleh DPRD Medan kini semakin mendekati kenyataan pasca digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang panas antara Komisi IV DPRD dengan pengusaha reklame, PT Sumo.
RDP yang dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak beserta anggotanya ini mengungkap fakta mencengangkan.
Awalnya, RDP digelar menyusul pengaduan PT Sumo atas pembongkaran billboard mereka di Jl. Zainul Arifin oleh Satpol PP. Namun, alih-alih membela pengusaha, rapat justru membongkar pelanggaran yang dilakukan PT Sumo sendiri.
Terungkap, billboard yang dibongkar tersebut ternyata memiliki izin awal ukuran 5×10 meter. Namun, pasca tumbang, dibangun kembali dengan ukuran 6×12 meter tanpa izin perubahan.
“Penertiban sudah benar karena terbukti menyalahi aturan,” tegas Paul Simanjuntak, didukung anggota Lailatul Badri.
Baca Juga : Lailatul Badri Ajak Anggota DPRD Medan Bentuk Pansus Reklame
Namun, gelombang kejutan berlanjut. Perwakilan PT Sumo, Riza Usty Siregar, yang awalnya protes, justru membeberkan praktik ‘permainan’ reklame yang lebih sistemik di Medan.
Ia mencontohkan, ada tiang reklame yang sudah dipotong Satpol PP namun bisa berdiri kembali tanpa izin. Pengakuan ini dibenarkan dan ditanggapi serius oleh anggota dewan.
“Bolehlah nanti saling bagi informasi data terkait reklame,” pinta Lailatul Badri, yang disambut antusias Riza. Pertukaran informasi ini mengindikasikan adanya data besar pelanggaran yang selama ini terpendam.
Suasana rapat yang semakin panas ini menguatkan kembali wacana pembentukan Pansus Reklame. Paul Simanjuntak menyatakan dukungannya, namun mengingatkan bahwa investigasi akan diperluas.
Komisi IV akan mengagendakan RDP lanjutan tidak hanya dengan PT Sumo, tapi juga pengusaha reklame lain, menyusul temuan billboard besar milik PT Sumo di Jl. Asrama dan Kapten Muslim, Medan Helvetia, yang juga diduga melanggar.
Kasus ini membuka pintu investigasi terhadap potensi kebocoran PAD Kota Medan dari sektor reklame yang sangat besar.
Masyarakat kini menunggu tindak lanjut konkret: apakah DPRD Medan benar-benar akan merealisasikan Pansus untuk membersihkan ‘kebun binatang’ reklame dan menutup celah pemasukan daerah?
Fakta Kunci yang Terungkap:
1. Adanya pelanggaran teknis izin (perubahan ukuran tanpa izin).
2. Pengakuan dari pengusaha soal praktik ‘permainan’ sistemik di lapangan.
3. Komitmen dewan untuk bertukar data pelanggaran dengan pengusaha.
4. Wacana Pansus Reklame menguat dan investigasi akan diperluas ke banyak pengusaha.
5. Potensi kebocoran PAD yang besar dari sektor perizinan reklame.
Ikuti perkembangan terbaru kasus ini untuk melihat apakah langkah tegas benar-benar diambil untuk menertibkan kekacauan reklame dan mengamankan pendapatan Kota Medan. (Rel)