Polisi Gagalkan Peredaran Pil Ekstasi di Depan Perumahan Mewah, 10 Butir Siap Edar Disita

MEDAN – Aksi pintar polisi dan kepedulian warga berhasil mencegah puluhan butir pil ekstasi beredar di kalangan muda Medan.

Satresnarkoba Polrestabes Medan meringkus seorang pengedar narkoba berinisial BP (21) dalam sebuah operasi penyamaran (undercover buy) yang dramatis, tepat di depan gerbang Citra Land Helvetia, kemarin.

Penangkapan ini berawal dari keluhan warga yang resah dengan maraknya transaksi mencurigakan di kawasan elit tersebut. Menanggapi laporan itu, polisi pun bergerak cepat.

Drama Penangkapan dan Barang Bukti
Seorang polisi menyamar sebagai pembeli dan mendekati BP. Transaksi pun terjadi dengan tawar-menawar pil ekstasi seharga Rp 140.000 per butir. Begat tangan kanan BP menyerahkan barang haram itu, petugas langsung menahan nya.

Dari genggaman tangan kanan tersangka, polisi menyita:
· 5 butir pil ekstasi merek “Trump” (warna oranye, 2,75 gram).
· 5 butir pil ekstasi merek “Heineken” (warna kuning, 1,93 gram).

Total 10 butir pil ekstasi Golongan I itu, menurut polisi, bisa mencukupi kebutuhan untuk 10 orang pengguna. BP mengaku hanya seorang pengedar kecil yang mendapat barang dari seorang bernama Rafli (yang masih diburu polisi). Jika semua pil laku, ia berpotensi meraup untung kotor hingga Rp 600.000.

Komitmen Polisi dan Ancaman Hukum
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, menegaskan komitmennya. “Ini bukti bahwa narkoba tidak kenal tempat, bahkan di area perumahan premium sekalipun. Kami berterima kasih pada masyarakat yang waspada. Operasi seperti ini akan terus kami genjot tanpa henti,” tegasnya.

BP kini terancam hukuman berat berdasarkan UU Narkotika, yakni penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. Penangkapan ini diharapkan bisa memutus satu mata rantai peredaran narkoba dan menjadi peringatan keras bagi para pengedar lainnya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com