Polisi Ringkus Wanita Pembuang Bayi Hasil Hubungan Gelap

290

MEDAN – Tersangka pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki berinisial ML (24) warga Desa Tumari, Kecamatan Lolomatua, Nias Selatan diringkus polisi.

ML membuang bayinya di kawasan Jalan Persatuan, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/2024) malam. Bayi malang itu ditemukan di atas becak barang di depan rumah warga bernama Azhar Budi.

Noni Lubis selaku isteri Azhar Budi itu pun terkejut melihat ada bayi di atas becak. Lalu ia menggendong dan membawa bayi itu ke dalam rumah. Azhar Budi pun menghubungi petugas Polsek Medan Barat. Dari situ, polisi melakukan olah TKP dan memeriksa rekaman CCTV.

Dari rekaman kamera pengintai itu, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku. Polisi pun lanjut melakukan penyelidikan dan diketahui ML berada di rumah seorang warga bernama Sutri di kawasan Jalan Persatuan.

Polisi pun bergegas ke rumah Sutri dan benar ML berada disana. ML langsung dibawa ke Polsek Medan Barat untuk diperiksa. Dari pengakuan ML, bayi itu hasil dari hubungan gelapnya dengan sang pacar berinisial YL.

“Benar bayi jenis kelamin laki-laki ini dibuang oleh tersangka dengan alasan malu dengan keluarga. Bayi ini merupakan hasil hubungan gelap ML dengan pacarnya YL,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy JS Marbun didampingi Kapolsek Medan Barat Kompol Rossa, Senin (22/1/2024).

Kata Teddy Marbun, tersangka melanggar Pasal 305 Subs Pasal 307 Subs Pasal 308 KUHPidana atau barang siapa menaruhkan anak yang di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain, atau dengan akan terbebas dari pada pemeliharaan anak itu, meninggal dihukum penjara sebanyak – banyaknya 5 tahun 6 bulan.

Dari ungkapan kasus itu, polisi perlihatkan barang bukti 1 baju warna putih, 1 jaket warna coklat, 1 baju warna biru, 1 buah flashdisk 1 unit becak motor barang, 1 pisau dapur bergagang plastik warna hitam dan 1 buah gunting bergagang plastik warna oranye. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com