Polsek Sunggal Amankan Tiga Residivis Curanmor Lintas Kabupaten, Satu Tersangka Dilumpuhkan

173

MEDAN – Polsek Sunggal kembali mengungkap jaringan pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang beraksi di empat lokasi berbeda.

Tiga tersangka, termasuk seorang residivis yang sempat melakukan perlawanan hingga harus ditembak kakinya, akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti sejumlah sepeda motor.

Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Sunggal yang dipimpin AKP Budiman S.E M.H menangkap tiga tersangka dalam operasi pemutusan jaringan curanmor.

Para tersangka tersebut adalah Surya Handoko alias Koko (40), Rocky M.P. Siregar (34), dan Binsar Sianipar alias Idris (35).

Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G Hutabarat S.H.M.H, menjelaskan bahwa kelompok ini terbagi dalam dua sel dan telah menjadi tersangka dalam empat laporan polisi.

“Terdapat 4 TKP yang meliputi Jalan Medan-Binjai, Desa Purwodadi di Kecamatan Sunggal, Kelurahan Lalang di Kecamatan Medan Sunggal, dan Desa Mulyorejo di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,” ungkap Bambang dalam konferensi pers di Mapolsek Sunggal, Rabu (1/10/2025) .

Modus operandi para tersangka berani dan terencana. Mereka beraksi di tempat umum, seperti di depan sebuah bank saat korban sedang mencetak buku tabungan, hingga masuk ke dalam rumah saat seluruh keluarga korban tertidur.

“Dengan modus sepeda motor stang terkunci, tersangka mematahkan stang untuk mencuri. Di TKP rumah, mereka masuk dan langsung membawa kabur sepeda motor,” jelas Kapolsek.

Dalam pengembangan kasus, tersangka Surya Handoko alias Koko, yang diduga sebagai otak beraksi dengan motif ekonomi, melakukan perlawanan.

“Tim terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka untuk melumpuhkan perlawanan,” tegas Bambang. Dua dari tiga tersangka merupakan residivis curanmor.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain dua unit sepeda motor (Suzuki Satria FU warna hitam tanpa plat dan Honda Supra X), dua unit ponsel, satu bilah pisau, serta jaket dan tas. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (HEN)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com