PSI Medan Desak Sanksi Tegas Malpraktik, Dorong Perda Kesehatan yang Berpihak pada Pasien Lansia & Disabilitas

264

MEDAN – Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD Kota Medan secara tegas menyatakan mendukung dan menyetujui pembahasan lanjutan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Sistem Kesehatan.

Keputusan ini disampaikan dalam sidang paripurna internal di Gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026), sebagai respons terhadap kebutuhan mendesak memperbaiki layanan kesehatan yang selama ini masih jauh dari harapan warga.

Henry Jhon Hutagalung, juru bicara Fraksi PSI, menekankan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2012 sudah tidak relevan. Peraturan lama harus diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Namun, harmonisasi bukan berarti sekadar menyalin aturan nasional. “Harus menjawab persoalan spesifik Kota Medan sebagai kota metropolitan dengan penduduk padat dan tantangan kesehatan yang beragam,” tegasnya.

Dalam pandangannya, PSI mengajukan sejumlah catatan krusial agar Perda baru benar-benar berdampak. Semua Puskesmas, klinik, dan rumah sakit wajib menyediakan jalur pelayanan khusus bagi lansia dan penyandang disabilitas.

Dinas Kesehatan diminta rutin menggelar customer satisfaction training bagi paramedis agar tidak ada lagi warga yang dipersulit prosedur berbelit atau mendapat perlakuan tidak ramah.

Baca Juga : Fraksi Hanura-PKB Minta RS Tak Tolak Pasien BPJS, Revisi Perda Kesehatan Medan Segera Digarap

PSI juga mendesak peningkatan kualitas SDM petugas Puskesmas sebagai garda terdepan, penetapan jumlah minimum kamar untuk pasien BPJS dan Universal Health Coverage (UHC), serta pemasangan papan pengumuman besar yang menyatakan fasilitas kesehatan melayani UHC Kota dan Provinsi.

Yang paling tegas, Henry Jhon Hutagalung meminta Dinas Kesehatan segera menindak rumah sakit dan tenaga medis yang terbukti melakukan malpraktik.

Lebih jauh, setiap Puskesmas diharapkan memiliki dokter umum, dokter gigi, dokter internis, dan spesialis. Kerja sama dengan BPOM juga digarisbawahi untuk mengawasi jajanan anak sekolah yang diduga tidak sehat, disertai advokasi rutin ke sekolah-sekolah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Medan Drs. Wong Chun Sen ini dihadiri para wakil ketua dan anggota dewan.

“Tujuan kita bukan sekadar menghasilkan Perda, tetapi membangun sistem kesehatan Medan yang mudah diakses, cepat, berkualitas, adil, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat,” pungkas Henry.

Dengan dukungan ini, Fraksi PSI berharap Ranperda dapat segera diselesaikan dan menjadi pembeda nyata bagi warga Medan yang selama ini kerap mengeluhkan kualitas layanan kesehatan. (FD)