Simalungun Kembali Raih Predikat Informatif, Standar Nilai KI Sumut Naik Jadi 90

283

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun kembali meraih predikat Badan Publik Informatif pada ajang Komisi Informasi Sumatera Utara (KI Sumut) Award 2026.

Penghargaan yang diserahkan di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa (20/10/2026), ini diberikan di tengah peningkatan standar nilai penilaian dari 80 menjadi 90 poin.

Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, dan diterima Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Simalungun, Akbar Putra Siregar, yang mewakili Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih.

 

Predikat ini diraih di tengah persaingan 211 badan publik dari berbagai kategori di Sumatera Utara. Capaian tersebut berkaitan dengan upaya Pemkab Simalungun dalam meningkatkan keterbukaan informasi dan pelayanan kepada masyarakat melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Baca Juga; Pemkab Simalungun Uji Kualitas Udara di 3 Wilayah,Langkah Penanganan Akan Ditentukan

Kepala Diskominfo Simalungun, Akbar Putra Siregar, mengatakan penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan.

 

“Pemerintah Kabupaten Simalungun senantiasa berkomitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Masyarakat berhak mengetahui berbagai informasi mengenai kebijakan, program, dan pelaksanaan pembangunan agar dapat memahami, berpartisipasi, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pembangunan daerah,” ujarnya.

 

Akbar menegaskan, predikat Informatif bukan menjadi titik akhir. Pemkab Simalungun akan terus memperkuat peran PPID di setiap perangkat daerah, meningkatkan mutu pelayanan informasi, serta mengoptimalkan teknologi agar masyarakat lebih mudah mengakses informasi publik.

 

Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengingatkan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya kerja badan publik, bukan sekadar kewajiban administratif atau upaya mengejar penghargaan.

 

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui proses penyusunan kebijakan, pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran, hingga manfaat yang dihasilkan. Keterbukaan tersebut merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Sumatera Utara, Abdul Haris Nasution, menjelaskan penilaian KI Sumut Award 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari bimbingan teknis, pengisian instrumen penilaian, hingga monitoring dan evaluasi langsung terhadap badan publik.

 

Ia menyebutkan, standar nilai untuk memperoleh predikat Informatif tahun ini meningkat dari 80 menjadi 90 poin. Peningkatan tersebut menuntut badan publik memperkuat tata kelola informasi dan dokumentasi sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

 

Melalui capaian ini, Pemkab Simalungun menyatakan akan melanjutkan pembenahan layanan informasi agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, berkala, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keterbukaan informasi diharapkan turut memperluas partisipasi masyarakat dalam pembangunan serta memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. (RS)