Tanam 12 Batang Ganja di Ladang, Warga Simalungun Diamankan Polisi

377

SIMALUNGUN – Seorang warga Dusun Janji Mariah, Nagori Simpang Raya Dasma, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Deking Sinaga (47), diamankan polisi setelah kedapatan menanam 12 batang ganja di areal perladangannya.

Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba didampingi Kapolsek Panei Tongah AKP Daniel J Damanik mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya tanaman ganja di lahan milik pelaku.

“Polisi menyita 12 batang tanaman ganja yang ditemukan tumbuh secara terpisah di lokasi perladangan. Hasil pemeriksaan menemukan tanaman yang diduga merupakan tanaman ganja,” kata Verry, Rabu (7/10/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas mendatangi rumah Deking Sinaga dengan didampingi Pangulu Nagori Marjandi Embong dan perangkat nagori setempat.

 

Dari kediamannya, pelaku kemudian dibawa menuju lokasi perladangan untuk menunjukkan titik-titik tempat tanaman ganja ditanam.

 

Menurut Verry, di hadapan petugas pelaku mengakui tanaman tersebut sengaja ditanamnya. Untuk menghindari kecurigaan warga, tanaman ganja itu ditanam secara terpisah di antara tanaman lain yang ada di areal perladangan.

 

“Di lokasi, tersangka DS mengakui bahwa tanaman tersebut sengaja ditanamnya. Sebanyak 12 batang tanaman ganja yang ditanam secara terpisah di areal perladangan kemudian disita sebagai barang bukti,” ujarnya.

Baca Juga; Sindikat “Dead Drop” di Jalan Yos Sudarso Terbongkar: Modus Baru Pengedar Ganja

Seluruh tanaman ganja yang ditemukan langsung diamankan untuk kepentingan penyidikan. Sementara pelaku dibawa ke kantor polisi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul bibit ganja yang ditanam pelaku, motif penanaman, serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

 

Polres Simalungun menegaskan proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (RS)