DPRD Medan Beri Ultimatum ke PT KAL: Stop Operasi atau Dilaporkan ke Polda!

205

MEDAN – Komisi IV DPRD Medan secara tegas meminta PT Karya Agung Lestari (KAL) menghentikan seluruh aktivitasnya di Kelurahan Bagan Deli, Medan Belawan.

Penyebabnya, perusahaan ini terbukti tidak memiliki izin IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) dan diduga membuang limbah B3 berbahaya langsung ke laut!

Limbah B3 Diburang Sembarangan: Ancaman Serius bagi Warga Belawan
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Selasa (22/4/2025), Anggota Komisi IV DPRD Medan, El Barino Shah, mengungkap fakta mengejutkan: PT KAL yang bergerak di bidang pembekuan ikan ternyata membuang limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa melalui proses pengolahan.

“Limbah ini dibuang langsung ke laut! Ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat Belawan. Mulai hari ini, aktivitas PT KAL harus dihentikan!” tegas El Barino.

Izin IPAL Tidak Ada, Pemko Medan Sudah Beri Peringatan Sejak 2024
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Rut, mengonfirmasi bahwa PT KAL belum memiliki izin IPAL baik dari Pemko Medan maupun Pemprov Sumut. Peringatan tertulis telah dikirim sejak September 2024, tetapi perusahaan ini tetap bandel.

“Kolam penampungan limbah ada, tapi izinnya tidak ada. Ini pelanggaran serius!” ujar Rut.

Ultimatum DPRD Medan: Berhenti Operasi atau Berurusan dengan Hukum!
Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak menyampaikan ancaman pidana jika PT KAL tetap nekat beroperasi:
– Lapor ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran lingkungan.
– Tuntut pertanggungjawaban pidana kepada direksi perusahaan.
– Minta camat dan lurah setempat memantau bukti pembuangan limbah ilegal.

“Limbah B3 bukan main-main! Jika masih bandel, kami akan tindak tegas!” tegas Paul.

Masyarakat Belawan Diimbau Waspada!
El Barino Shah juga meminta warga sekitar melaporkan aktivitas mencurigakan PT KAL ke pihak berwenang.

“Foto bukti pembuangan limbah, kirim ke WA saya. Jangan diam saja!” pesannya. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com