Simalungun Susun Cetak Biru Pembangunan, Infrastruktur dan Investasi Jadi Fokus

245

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun mulai menyusun Rencana Induk Pembangunan Daerah (RIPD) sebagai acuan pembangunan jangka panjang guna menjawab berbagai persoalan infrastruktur, konektivitas wilayah, investasi, dan pemerataan pembangunan.

Penyusunan dokumen tersebut dinilai penting mengingat luas wilayah Kabupaten Simalungun yang mencapai lebih dari 4.000 kilometer persegi dengan kebutuhan pembangunan yang terus meningkat, mulai dari jalan, pelayanan publik, hingga pengembangan kawasan ekonomi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, mengatakan selama ini sejumlah program pembangunan belum sepenuhnya ditopang oleh dokumen induk yang terintegrasi. Akibatnya, arah pembangunan berpotensi tidak berjalan optimal dan sulit disinkronkan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Ketika perencanaan ini sudah selesai, maka pembangunan yang akan dikerjakan harus mengacu pada dokumen tersebut. Dengan demikian arah pembangunan daerah tidak berbeda dengan kebijakan yang disusun pemerintah pusat dan semuanya menjadi lebih jelas,” kata Mixnon saat rapat penyusunan RIPD di Pamatang Raya, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, tantangan terbesar pembangunan Simalungun terletak pada luas wilayah yang membutuhkan konektivitas antarkecamatan dan pemerataan pembangunan hingga ke desa-desa.

Baca Juga: Hari Lahir Pancasila, ASN Simalungun Perkuat Komitmen Kebangsaan

“Wilayah kita sangat luas. Infrastruktur yang harus ditangani juga besar. Karena itu melalui rencana induk ini kita berharap pemerintah pusat semakin memahami kebutuhan daerah dan memberikan perhatian yang lebih besar terhadap pembangunan di Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

Selain menjadi panduan pembangunan daerah, dokumen tersebut juga diharapkan dapat memperkuat posisi Simalungun dalam mengusulkan program strategis ke pemerintah pusat serta menarik minat investasi.

Mixnon menilai keberadaan rencana induk akan membantu pemerintah daerah mengurangi ketergantungan terhadap APBD melalui pembukaan peluang investasi yang lebih luas.

“Sehingga kita tidak hanya bergantung pada APBD, dan para investor betah di wilayah kita untuk mendukung pengembangan potensi-potensi daerah,” katanya.

Sementara itu, Pengurus Bidang V LPJK Kementerian PUPR RI, Prof. Manlian Ronald A. Simanjuntak, menegaskan bahwa penyusunan RIPD harus berangkat dari potensi unggulan daerah agar menghasilkan arah pembangunan yang memiliki identitas dan daya saing.

Menurutnya, Kabupaten Simalungun memiliki sejumlah keunggulan strategis, mulai dari sumber daya alam, sektor pertanian, hingga posisinya sebagai kawasan penyangga destinasi pariwisata Danau Toba.

“Penyusunan rencana induk harus berangkat dari potensi dan kekuatan yang dimiliki daerah. Dari situlah kemudian dibangun visi besar pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setelah tahap pengumpulan data dan kajian awal, penyusunan RIPD akan dilanjutkan melalui serangkaian Focus Group Discussion (FGD) yang membahas sektor-sektor strategis seperti infrastruktur, ekonomi, investasi, tata ruang, lingkungan hidup, dan pengembangan sumber daya manusia.

Dokumen RIPD nantinya akan diselaraskan dengan RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029 sehingga dapat menjadi pedoman pembangunan lintas periode pemerintahan.

“Seluruh potensi daerah harus dipetakan secara detail. Kemudian disusun dalam bentuk dokumen yang kuat secara akademis dan dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang nyata,” kata Manlian.

Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci agar potensi besar Simalungun dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi baru yang berdaya saing dan berkelanjutan. (RS)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com