Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Sabu dengan 2,8 Gram Barang Bukti

206

MEDAN – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pengedar sabu di Jalan Brigjend Katamso, Medan Maimun, Senin (19/5/2025). Tersangka berinisial HA (38) diamankan saat transaksi dengan polisi yang menyamar.

Barang Bukti yang Disita:
– Sabu seberat 2,80 gram (cukup untuk 30 pengguna)
– Rp100.000 uang tunai
– 22 plastik klip kosong
– Timbangan elektronik & pipet modifikasi

HA mengaku sabu didapat dari seseorang bernama “Tiar” dan telah beroperasi selama 1 minggu dengan upah Rp50.000/transaksi. Ia dijerat Pasal 114 UU Narkotika, ancaman hukuman 5–20 tahun penjara.

Operasi Lanjutan: 2 Pengedar Lain Juga Diringkus
1. AS (36) – Ditangkap di Medan Tembung dengan 3,94 gram sabu (21 paket). Mengaku bekerja untuk “abang” dengan upah Rp450.000/transaksi.
2. ASN (27) – Kurir sabu 5,68 gram di Deli Serdang. Motor Suzuki Satria F tanpa plat turut disita.

Upaya Polisi:
– Penyamaran sebagai pembeli
– Pelacakan jaringan berdasarkan laporan warga
– Penyidikan lebih lanjut untuk ungkap sindikat

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Setyawan mengimbau masyarakat laporkan aktivitas narkoba untuk membantu pemutusan rantai peredaran.

“Kita minta kerjasama dari masyarakat agar terus memberikan informasi tentang adanya peredaran narkotika dimana dan kapan saja. Kami (Polri) khususnya Polrestabes Medan tetap menerima laporan apa pun dari masyarakat,” tutur Kombes Pol Gidion. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com