Dinas Kominfo Sumut & Kejati Sumut Kolaborasi Tingkatkan Kesadaran Hukum ASN: Cegah Korupsi & Bijak Bermedia Sosial!
MEDAN – Dalam upaya meningkatkan literasi hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Dinas Kominfo Sumatera Utara memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang menyelenggarakan Penerangan Hukum di Kantor Dinas Kominfo Sumut, Kamis (26/6/2025).
Materi Penting yang Dibahas
1️⃣ Pencegahan Tindak Pidana Korupsi – ASN diajak memahami praktik korupsi dan dampaknya terhadap pembangunan.
2️⃣ Bijak Bermedia Sosial – Edukasi penggunaan platform digital sesuai UU ITE untuk menghindari jerat hukum.
Achmad Yazid Matondang, Sekretaris Dinas Kominfo Sumut menegaskan di era digital, ASN harus paham aturan main. Teknologi bisa jadi alat bermanfaat, tapi juga berpotensi disalahgunakan seperti prostitusi online, perjudian digital, hingga pencurian data.
Mengapa Ini Penting?
– UU ITE No. 11/2008 hadir untuk mengatur transaksi elektronik dan melindungi masyarakat dari kejahatan siber.
– ASN sebagai garda terdepan pelayanan publik harus menjadi contoh dalam pemanfaatan teknologi yang bertanggung jawab.
Adre Wanda Ginting, Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menambahkan korupsi adalah kejahatan luar biasa yang merusak ekonomi. “Dengan sosialisasi ini, kami ingin ciptakan ASN yang transparan dan akuntabel,” tururnya. (FD)