PT BAN Kalah Gugatan! Pengadilan Niaga Medan Tolak Klaim Harta Pailit PT Mopoli Raya

277

MEDAN – Pengadilan Niaga Medan akhirnya memutuskan menolak gugatan PT Basyah Agro Nusantara (BAN) dalam sengketa harta pailit PT Mopoli Raya (MR). Putusan ini dibacakan Senin (14/7/2025) setelah dua kali penundaan.

Hakim Tolak Gugatan PT BAN
Majelis hakim yang diketuai Philip Mark Soentpiet di Ruang Cakra 4 PN Medan menyatakan, gugatan PT BAN tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Intinya, majelis hakim menolak gugatan penggugat,” tegas Philip didampingi hakim anggota As’ad Rahim Lubis dan Zufida Hanum.

Keputusan ini memberikan waktu 8 hari bagi para pihak untuk menentukan sikap—apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.

Daftar Pihak Tergugat & Aset Sengketa
Gugatan ini melibatkan beberapa pihak, termasuk:
✅ Kurator PT MR : Mardiansyah & Giri Singgih Hartarto
✅ PT Mopoli Raya (beralamat di Jl. Sunggal, Medan)
✅ Ex-Dirut PT MR : Ir Mustofa Kamal Machfoedz
✅ Ahli Waris Mustafa Sulaiman : Leman Pahlevi, Farida Hanum, dll.

PT BAN sebagai pemegang saham 20,8% PT MR mengklaim bahwa kurator tidak mengamankan aset pailit, termasuk tanah dan bangunan seluas 9.398 m² di Jl. Sunggal, Medan.

Latar Belakang Kasus Pailit PT MR
– 2020 : PT MR awalnya PKPU , lalu tercapai perdamaian.
– 2021 : Mahkamah Agung batalkan perdamaian dan nyatakan PT MR pailit.
– PT BAN menuduh kurator lalai lindungi aset, tetapi pengadilan tidak membenarkan klaim tersebut.

Apa Dampaknya?
Putusan ini memperkuat posisi kurator PT MR sekaligus menjadi peringatan bagi kreditor lain yang ingin mengajukan klaim serupa. (FD/Rel)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com