Eks Kapolres Tapsel Diingatkan Hakim: “Harusnya Malu dengan Jabatan!” Usai Akui Perkenalkan Terdakwa Suap ke Pejabat PUPR
MEDAN – Teguran keras dari hakim dalam sidang lanjutan kasus suap proyek jalan senilai Rp165 miliar di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (1/10/2025).
Mantan Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel), AKBP Yasir Ahmadi, sebagai saksi kunci mengakui telah memperkenalkan terdakwa, Direktur PT Dalihan Natolu Group Akhirun Piliang, kepada mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting.
Hakim Khamazaro Waruwu secara tegas menyatakan bahwa seorang Kapolres seharusnya menjaga integritas dan “malu dengan jabatannya” atas peran sebagai penghubung tersebut.
Dalam keterangannya, Yasir Ahmadi menjelaskan bahwa perkenalan antara Akhirun dan Topan Ginting terjadi karena Topan menanyakan tentang rekanan yang memiliki Asphalt Mixing Plant (AMP) di wilayah Tapsel.
“Iya benar, karena Akhirun sering mengerjakan jalan di Tapsel,” ujar Yasir menjawab pertanyaan JPU KPK, Eko Putra Prayitno .
Ia menuturkan, pertemuannya dengan Topan Ginting pertama kali terjalin pada Maret 2024, dalam sebuah kunjungan rombongan Pemprov Sumut untuk meninjau banjir bandang di Tapsel.
Selain itu, Yasir juga mengaku memiliki hubungan personal dengan terdakwa Akhirun, yang kerap disapa Haji Kirun. Bahkan, Akhirun pernah meminta bantuan kepada Yasir agar anaknya dapat diterima di kuliah kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang .
Selain Yasir Ahmadi, sidang yang dipimpin Hakim Khamazaro Waruwu ini juga menghadirkan tiga saksi lain, termasuk Pj Sekda Pemprov Sumut Effendi Pohan.
Sementara itu, dua saksi lain yang rencananya akan dimintai keterangan, yakni Topan Ginting dan Rasuli, batal hadir dan dijadwalkan untuk hadir pada Kamis (2/10/2025) .
JPU KPK, Eko Wahyu, menyatakan bahwa pihaknya berencana menghadirkan sekitar 30 hingga 40 saksi untuk mengungkap keseluruhan kasus ini. Kasus suap ini menjerat Akhirun Piliang beserta anaknya, Muhammad Rayhan Julasmi Piliang, terkait dugaan pemberian suap untuk memenangkan dua proyek peningkatan jalan di Sumut dengan total nilai Rp165 miliar. (FD)