MENGGEBRAK! Polrestabes Medan Sita 2 Kg Sabu, 24 Ribu Pil XTC, dan 1.500 Vape Narkoba dari Jaringan Internasional

95

MEDAN – Sebuah operasi senyap ala film laga nyata baru saja berhasil membongkar praktik haram penyelundupan narkoba lintas negara.

Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali mencatatkan prestasi gemilang dengan menggagalkan peredaran gelap narkoba jaringan internasional rute Malaysia-Indonesia.

Satu tersangka diringkus, dan petugas menyita barang bukti yang jumlahnya sungguh mencengangkan: 2 kilogram sabu, 24.511 butir pil ekstasi (XTC), serta 1.500 paket pod vaping berisi cairan narkotika.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha membenarkan pengungkapan besar ini dalam keterangan pers, Senin (20/4/26) malam.

“Tersangka berinisial NP (37), warga Kota Tanjung Balai, kita bekuk setelah dua hari terus-menerus kita intai. Dia bagian dari sindikat yang sangat licin,” ujar Kompol Rafli didampingi Kanit Idik III, Iptu Berry Anggara.

Aksi penyergapan yang dramatis terjadi di salah satu lokasi di Kota Tanjung Balai. Menurut Kasat, tersangka sempat berusaha mengelabui petugas dengan taktik kucing-kucingan.

Baca Juga : 119 Kasus & 184 Tersangka! Polrestabes Medan Bongkar Jaringan Narkoba 50 Kg Sabu, Curanmor, Judi & Premanisme Selama Operasi Pekat 2026

NP meletakkan tiga bungkus berisi narkoba (vape, sabu, dan XTC) di sebuah rumah kosong, sementara ia sendiri mengambil paket lain di dermaga kecil yang tersembunyi di tengah pemukiman padat penduduk.

“Dia pikir kami tidak sadar. Namun gerak-geriknya sudah kami pantau,” tegas Kompol Rafli.

Begitu tersangka menyergap, petugas langsung bergerak cepat. Namun, kejutan belum berakhir. Saat dilakukan pengembangan, personel menemukan delapan bungkus tambahan narkoba yang disimpan dengan modus sangat kreatif namun menipu.

Delapan bungkus itu disembunyikan di bawah rumah panggung tepatnya di dalam keranjang ikan bekas nelayan. Keranjang tersebut ditutup plastik besar dan seolah-olah berisi hasil tangkapan laut yang baru pulang melaut.

“Itu trik lama tapi masih dipakai. Mereka ingin menyamarkan narkoba sebagai ikan,” jelas Kasat.

NP sendiri ditangkap tidak jauh dari lokasi penyimpanan. Dari hasil interogasi awal, tersangka merupakan pengembangan dari kasus pod vaping liquid narkoba yang diungkap Polrestabes Medan pada Januari 2026 lalu di kawasan Sei Sikambing, Medan.

Jaringan ini diduga kuat terhubung dengan pengedar besar di Malaysia. “Setidaknya tiga jenis narkoba kita sita dari tangan NP: vape narkoba, sabu, dan XTC dalam jumlah fantastis,” tambah Kompol Rafli.

Saat ini, tersangka berikut seluruh barang bukti telah ditahan di Mapolrestabes Medan. Kasus terus dikembangkan untuk memutus mata rantai sindikat lainnya. Kompol Rafli menegaskan mereka belum berhenti di sini. Masih ada bandar besar di atasnya yang kami buru.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polrestabes Medan, di bawah pimpinan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjutak, dalam memberantas narkoba dari hulu ke hilir.

Kapolrestabes sendiri dijadwalkan akan merilis kasus ini secara resmi dalam waktu dekat. Bagi masyarakat Medan dan sekitarnya, ini adalah kemenangan bersama melawan darurat narkoba. Tetap waspada, laporkan segala hal mencurigakan ke polisi terdekat. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com