Rp5 Miliar Menguap Setahun? Bobby Nasution Buka Suara Soal Tambang Ilegal Sumut, Hukuman dan Denda Fantastis Menanti!
MEDAN – Kabar menggembirakan sekaligus tantangan besar datang dari sektor pertambangan Sumatera Utara. Pemerintah Provinsi Sumut, di bawah arahan Gubernur Bobby Nasution, mengungkap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang mencapai angka fantastis Rp5 miliar per tahun!
Namun, jangan buru-buru bertepuk tangan. Angka sebesar itu hanya akan menjadi mimpi jika aktivitas penambangan ilegal yang marak di berbagai daerah tidak segera ditertibkan.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, tak bisa menyembunyikan optimisme sekaligus kegelisahannya. “Berdasarkan data di lapangan, potensi PAD dari sektor ini bisa tembus di atas Rp5 miliar per tahun,” ujarnya kemarin. Sayangnya, kerugian akibat tambang ilegal masih membayangi.
Fakta menarik: meski penuh tantangan, kinerja 2025 mencengangkan. Target opsen pajak MBLB di tahun 2025 hanya Rp3,09 miliar, tapi realisasinya mencapai Rp4,43 miliar atau 143,26%! Ini bukti betapa besar “darah segar” yang bisa mengalir ke kas daerah. Sementara target 2026 dipatok Rp3,55 miliar.
Dedi dengan tegas menyebutkan, hingga kini sudah ada 49 titik tambang ilegal yang dipantau. Pelaku bisa dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Ancaman hukumannya?
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar! Wow, angka yang membuat nyali siapa pun ciut. Namun, kenapa masih banyak tambang liar? Dedi membeberkan 4 tantangan besar:
1. Regulasi Tumpang Tindih: Perubahan aturan sering menciptakan celah hukum dan hambatan koordinasi antar instansi.
2. Resistensi Sosial: Tambang ilegal sering jadi mata pencaharian utama warga. Penertiban bisa memicu penolakan karena takut kehilangan kerja.
3. Oknum Bermain: Ada indikasi keras perlindungan dari oknum instansi yang mengambil untung ekonomi-politik dari keilegalan ini.
4. Medan Sulit: Lokasi tambang terpencil dan personel pengawas terbatas. Tak heran, puluhan titik sulit dijangkau.
Agar potensi Rp5 miliar itu benar-benar cair, pemerintah bakal menggencarkan koordinasi dengan kabupaten/kota.
“Jika pertambangan tanpa izin bisa dilegalkan, PAD pasti semakin besar,” tegas Dedi. Dengan 43 IUP Operasi Produksi, 19 IUP Eksplorasi, dan 168 SIPB yang tersebar di 23 kabupaten/kota, kolaborasi adalah kuncinya.
Pesan moral: Potensi luar biasa sudah di depan mata. Sekarang, apakah Sumut berani memberantas tambang ilegal hingga ke akar? Kita tunggu gebrakan berikutnya! (Rel)