Operasi Senyap! Satres Narkoba Polrestabes Medan Bongkar Home Industri Pod Getar, Tersangka Diborgol
MEDAN – Sebuah operasi senyap yang digelar dini hari berhasil membongkar praktik home industri narkoba jenis baru yang mengkhawatirkan.
Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial R (26) di sebuah rumah kos di Jalan Banten Gang Buntu, Kecamatan Sunggal, Kota Medan, pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Bukan narkoba biasa, pelaku diketahui memproduksi sendiri vape berisi narkotika yang lebih dikenal dengan sebutan Pod Getar.
Modus Baru: Satu Pod Berubah Jadi Tiga
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, menjelaskan bahwa terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim 6 Subnit I Unit II Satres Narkoba.
Tim lalu melakukan penyelidikan selama beberapa hari di sekitar lokasi sebelum akhirnya bergerak cepat menggerebek rumah kost tersebut.
Yang membuat kasus ini istimewa adalah modus operandi tersangka. R bukan sekadar pengedar biasa – ia adalah peracik sekaligus produsen Pod Getar.
Caranya? R membeli satu Pod Getar yang sudah mengandung narkoba dari bandar, lalu menyuntikkan dan mencampurkannya ke dalam cairan vape non-narkoba yang banyak dijual bebas di pasaran.
Dengan satu pod dari bandar, tersangka mampu mengemas ulang dan menjadikannya 3 Pod Getar siap edar.
“Tujuannya jelas untuk mendapat keuntungan yang berlipat ganda, tanpa memperdulikan faktor apapun bagi pemakai,” tegas Kompol Rafli Nugraha kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).
Dengan kata lain, setiap satu pod narkoba yang dibeli dari pemasok, pelaku melipatgandakan keuntungannya hingga tiga kali lipat dengan mengoplosnya menggunakan vape biasa.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang mencengangkan:
· 17 POD Getar dari berbagai merek
· 38 cartridge kosong siap diisi
· 6 device vape
· 3 botol liquid
· 1 mesin impulse sealer (alat pres segel kemasan)
· Alat pres, jarum suntik, plastik klip, dan sejumlah telepon genggam
Hasil tes awal terhadap pod getar yang dijual tersangka dipastikan positif mengandung narkoba. Saat ini, petugas tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara untuk pengecekan lebih lanjut seluruh barang bukti.
Fenomena Pod Getar menjadi perhatian serius aparat penegak hukum karena bentuknya yang menyerupai rokok elektrik biasa, sehingga sulit dikenali dan sangat berpotensi menyasar generasi muda.
Pod Getar merupakan istilah untuk cairan vape yang telah dicampur dengan zat psikoaktif atau narkotika tertentu, seperti etomidate – zat anestesi yang kini digolongkan sebagai narkotika golongan II.
Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan telah mengusulkan larangan total terhadap rokok elektrik menyusul maraknya penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkoba.
Sepanjang tahun 2025 saja, Polri mengungkap 39 kasus vape etomidate dengan 61 tersangka dan barang bukti mencapai 28.331,54 gram.
Kasus ini masih terus dikembangkan. Satres Narkoba Polrestabes Medan saat ini sedang memburu bandar yang memasok Pod Getar kepada tersangka R.
“Identitas bandar sudah kami kantongi,” ujar Kompol Rafli.
Polisi berkomitmen memberantas segala bentuk transformasi kejahatan narkoba, sekecil apapun modusnya.
“Kami pastikan bagaimanapun pelaku narkoba bertransformasi, kami akan bongkar dan ungkap,” janji Kompol Rafli Yusuf Nugraha.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat, terutama orang tua dan generasi muda, untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin kreatif dan sulit terdeteksi.
Vape yang tampak biasa di pasaran bisa menyimpan ancaman mematikan. Jangan ragu untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat kepolisian terdekat. (FD)