Rico Beri Deadline 1,5 Bulan! Camat Wajib Tuntaskan Digitalisasi Bansos demi Hapus Data “Like or Dislike”

165

MEDAN — Gebrakan besar terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Medan. Wali Kota Medan, Rico Waas, secara tegas memberikan tenggat waktu maksimal 1,5 bulan kepada seluruh camat untuk menuntaskan pendataan perlindungan sosial (Perlinsos) bagi warganya.

Langkah ini diambil lantaran realisasi pendataan dinilai masih sangat jauh dari target.

Penegasan ini disampaikan Rico Waas saat memimpin rapat “Digitalisasi Bansos Berbasis Digital Public Infrastructure (DPI)” di Balai Kota Medan, Kamis (9/7/2026).

Rapat yang dihadiri Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman, pimpinan perangkat daerah, serta seluruh camat dan lurah ini berlangsung dengan nuansa serius dan penuh komitmen.

Data terbaru mengungkapkan bahwa dari total 795.881 Kepala Keluarga (KK) di Kota Medan, baru 13.944 KK (1,75%) yang terdaftar dalam sistem Portal Perlinsos.

Angka ini menjadi pukulan telak bagi jajaran pemerintah kecamatan sekaligus pemicu utama dikeluarkannya instruksi keras dari Wali Kota.

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin Rangkuti, memaparkan bahwa digitalisasi ini adalah jawaban atas dua masalah klasik yang selama ini meresahkan warga inclusion error (bansos salah sasaran) dan exclusion error (warga miskin yang terlewat dari penerimaan bansos).

“Selama ini pengajuan bansos sangat rumit karena harus melalui musyawarah kelurahan yang melibatkan banyak pihak. Dengan Portal Perlinsos, prosesnya jadi otomatis, cepat, transparan, dan akuntabel,” jelas Khoiruddin.

Rico Waas tak main-main dalam arahannya. “Hari ini saya harus menegaskan kepada rekan-rekan semua. Ini kerjanya harus serius betul. Terutama camat-camat, kontrol semua wilayahnya. Setiap wilayah harus punya target mandiri dan camat wajib melakukan update data perlinsos setiap hari agar target terus diingat,” tegas Rico Waas dengan nada tinggi.

Baca Juga : Urus Bansos Kini Cukup Lewat HP! Dinsos Medan Genjot Digitalisasi, Warga Wajib Aktifkan IKD

Komitmen Wali Kota ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Rico Waas telah menyoroti masih banyaknya warga mampu yang justru menerima bansos, sementara warga yang benar-benar membutuhkan terabaikan. Ia bahkan mencanangkan penghentian era data bansos berbasis “like or dislike”.

Ke depan tidak boleh lagi ada data ‘like or dislike’. Bukan karena suka atau tidak suka, seseorang lalu dimasukkan sebagai penerima bantuan. Semua harus berbasis data yang riil dan terverifikasi,” tegas Rico dalam kesempatan sebelumnya.

Merespons ketegasan Wali Kota, para camat menyepakati komitmen bersama dan meminta tenggang waktu 1 hingga 1,5 bulan untuk merampungkan seluruh pendataan sesuai target.

Tak ingin ada celah, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman langsung mengunci komitmen tersebut.

“Semua catat, kita sudah membuat komitmen kapan harus selesai. Saya berharap Dinas Sosial melakukan monitoring ketat terhadap kemajuan program ini dan menugaskan ASN Dinsos khusus untuk memantau pergerakan di lapangan,” pungkas Wiriya.

Khoiruddin Rangkuti menjelaskan, pendaftaran akun Perlinsos dapat ditempuh melalui dua cara mudah:

1. Melalui agen yang telah ditugaskan untuk menyisir rumah warga secara langsung. Pemkot Medan telah menyiapkan 5.080 agen pendamping sosial yang berasal dari berbagai unsur, termasuk PKK dan perangkat kelurahan.

2. Jalur mandiri — warga bisa mendaftar langsung secara online melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.

Syarat mutlaknya, warga wajib mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) terlebih dahulu di kantor Disdukcapil, kantor camat, lurah, atau Dinas Sosial.

Setelah IKD aktif, warga bisa langsung mengakses portal dan mengajukan permohonan bansos seperti PKH (Program Keluarga Harapan) dan BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai) langsung dari HP Android.

Kota Medan terpilih sebagai salah satu dari 42 kabupaten/kota di Indonesia yang ditunjuk sebagai lokasi implementasi digitalisasi bansos nasional, setelah sebelumnya sukses diterapkan di Banyuwangi.

Direktur Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ditjen Dukcapil Kemendagri, Erliani Budi Lestari, menilai Medan dipilih karena memiliki kesiapan ekosistem pemerintahan yang baik.

Dengan sistem ini, seluruh proses mulai dari registrasi, verifikasi berbasis biometrik, hingga penentuan kelayakan penerima bansos akan dilakukan secara transparan dan real-time.

Data pemohon akan langsung dicocokkan dengan data dari BPJS, PLN, Kakorlantas Polri, OJK, Bank Indonesia, hingga Badan Pertanahan Nasional.

Khoiruddin mengimbau seluruh warga Kota Medan untuk segera mengaktivasi IKD.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengaktivasi IKD-nya dulu. Setelah IKD aktif, baru masyarakat bisa masuk dan mengakses Portal Perlinsos,” ujarnya. (Rel)