Fraksi PKS DPRD Medan Bedah Tiga Kelemahan Fatal Atasi Kemiskinan

253

MEDAN – Medan, kota terbesar di Sumatera Utara, sedang berada di persimpangan jalan. Di satu sisi, angka kemiskinan secara statistik menunjukkan tren positif—turun dari 7,94 persen pada 2024 menjadi 7,25 persen pada 2025.

Namun di balik euforia angka itu, ada fakta pahit yang tak terbantahkan: garis kemiskinan justru merangkak naik dari Rp695.295 menjadi Rp721.547 per kapita per bulan.

Artinya, masyarakat miskin harus bekerja lebih keras hanya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang semakin mahal.

Ironisnya, indeks keparahan kemiskinan (P2) ikut meningkat menjadi 0,35—sebuah sinyal bahwa jurang antara si miskin dan mereka yang berada di ambang kemiskinan kian melebar.

Fenomena ini mengundang perhatian serius dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan.

Dalam rapat paripurna penyampaian pandangan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026), Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Zulham Efendi membeberkan tiga masalah mendasar yang membuat Pemerintah Kota Medan belum optimal dalam mengentaskan kemiskinan.

Pertama: Indikator Miskin yang Aba-Abad

“Indikator masyarakat miskin dinilai belum jelas dan selalu berubah-ubah,” tegas Zulham. Bayangkan, bagaimana mungkin sebuah program penanggulangan kemiskinan berjalan efektif jika definisi “siapa itu miskin” saja tak pernah ajeg?

Baca Juga : Hajar Kemiskinan dari Akar: DPRD Medan Gugat Perda Usang, Data Miskin Tak Boleh Lagi Jadi Tembok Penghalang

Ketika parameter terus berganti, maka kebijakan yang dihasilkan pun akan seperti membangun rumah di atas pasir—rapuh dan mudah runtuh.

Kedua: Data yang Tak Kunjung Tuntas

Persoalan klasik namun tak kunjung usai: pendataan masyarakat miskin yang belum tuntas. Zulham menyoroti masih banyaknya keluhan masyarakat terkait transparansi dan akurasi data penerima bantuan.

Akibatnya, bantuan sosial kerap meleset dari sasaran. Mereka yang benar-benar membutuhkan justru tak tersentuh, sementara pihak yang tak layak malah menikmati fasilitas negara.

“Kami berharap Pemerintah Kota Medan serius dalam menangani kemiskinan. Pendataan warga miskin harus tuntas,” desaknya.

Ketiga: Program Tanpa Peta Jalan

Yang tak kalah memprihatinkan adalah program pengentasan kemiskinan yang dinilai belum memiliki format dan arah yang jelas.

“Pemerintah Kota Medan harus memiliki format yang jelas dalam menangani kemiskinan dan tidak sekadar ada, apalagi asal-asalan,” ujar Zulham.

Ia mengingatkan bahwa penanganan kemiskinan tak cukup hanya bersifat kuratif memberi bantuan saat masyarakat sudah jatuh miskin. Harus ada pendekatan preventif yang mampu memutus mata rantai kemiskinan sejak dini.

“Jika tidak, maka penanggulangan kemiskinan dikhawatirkan hanya mimpi di siang bolong karena tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Lebih dari sekadar kritik, Fraksi PKS membawa pesan optimisme. Mereka mendorong perubahan Perda agar melahirkan kebijakan yang tepat sasaran, terintegrasi, dan responsif terhadap kondisi riil masyarakat.

Akses terhadap kebutuhan dasar kesehatan, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, lapangan pekerjaan, bantuan hukum, hingga perlindungan sosial harus menjadi hak setiap warga miskin dan rentan miskin.

Namun yang paling krusial, Zulham mengingatkan bahwa Perda yang baru “tidak boleh berhenti pada tataran administratif”.

Ia menuntut agar regulasi itu diterjemahkan ke dalam program yang nyata, terukur, dan manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Sekadar angka kemiskinan yang turun di atas kertas tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan nyata adalah sebuah kebohongan publik.

Medan mencatat rekor sebagai kota dengan konsentrasi penduduk miskin terbesar di Sumatera Utara—171.600 jiwa atau 7,25 persen dari total penduduk. Fakta ini tak bisa diabaikan.

Dengan potensi ekonomi yang besar, sudah saatnya Medan tak hanya menjadi kota dagang, tetapi juga kota yang berpihak pada warganya yang paling lemah.

Kritik tajam Fraksi PKS ini menjadi pengingat: penanggulangan kemiskinan bukan sekadar proyek statistik, melainkan perjuangan kemanusiaan.

Jika data keliru, program amburadul, dan indikator tak menentu, maka yang jadi korban adalah mereka yang tak punya suara—para pemilik KTP miskin yang setiap hari berjuang melawan lapar dan ketidakpastian.

Kini, bola ada di tangan Pemerintah Kota Medan. Akankah Perda baru menjadi solusi atau sekadar formalitas belaka? Rakyat menunggu bukti. (FD)