Bukan Sembarang Pencuri: Sindikat “71 TKP” Residivis Curanmor Lintas Provinsi Dibekuk di Medan

400

MEDAN – Jagat kriminal Sumatera Utara diguncang fakta mencengangkan. Sebuah komplotan pencuri sepeda motor (curanmor) dan begal yang meresahkan warga akhirnya terhenti.

Tim Khusus Jatanras (TIMSUS JCS) Polrestabes Medan bersama Opsnal Resmob berhasil membekuk empat pelaku yang ternyata adalah residivis dengan “rapor merah” mencengangkan: 71 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di berbagai wilayah!

Penangkapan dramatis ini berlangsung selama dua hari, Sabtu dan Minggu, September 2026. Komplotan ini terdiri dari Julpan (38), Welly Sandiku Hutabarat (29), Sufandy (30), dan Marchelino Agung Gumelar (24).

Jaringan mereka tidak hanya beroperasi di Medan, tetapi juga melebar ke Deli Serdang, Lubuk Pakam, Serdang Bedagai, Tebing Tinggi, hingga menyeberang ke Pekan Baru. Sebuah jaringan kriminal yang terorganisir rapi.

Semua bermula dari laporan Tumpak Situmorang (64), seorang karyawan swasta, pada Kamis, 27 Agustus 2026, pukul 04.50 WIB. Korban yang baru pulang mengantar anaknya dikejutkan oleh hilangnya dua unit Honda Beat yang terparkir di teras rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Mangga I, Medan Denai.

Baca Juga : Tragedi Usai Kejuaraan: Bus Pengangkut Atlet Karate Sumut Terguling di Padang Pariaman, 2 Tewas dan 29 Luka-luka

Rekaman CCTV memperlihatkan empat pria datang mengendarai dua sepeda motor dan dengan cepat membawa kabur motor korban. Video aksi ini sempat viral di media sosial, memicu amarah warganet dan menjadi titik awal pengejaran intensif.

Timsus JCS yang dipimpin Kanit Resmob IPTU Ramadhani Bimo Setiadi bergerak cepat. Pada 20 September 2026, Julpan diringkus di Medan Amplas. Dari interogasinya, sindikat ini terbongkar. Penangkapan berlanjut ke Welly Sandiku di Deli Serdang, lalu Sufandy dan Marchelino di Percut Sei Tuan.

Namun, saat pengembangan, Julpan dan Welly mencoba melarikan diri. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur. Keduanya kini dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Poldasu.

Interogasi mengungkap fakta mengejutkan. Julpan mengaku telah beraksi di 71 lokasi berbeda! Rinciannya: 30 TKP di Medan, 5 di Deli Serdang, 8 di Lubuk Pakam, 12 di Serdang Bedagai, 15 di Tebing Tinggi, dan 1 di Pekan Baru.

Modusnya rapi. Julpan berperan sebagai pemetik motor, sementara Welly dan lainnya menjadi joki. Motor curian dijual ke penadah berinisial A (DPO) seharga Rp 7,5 juta. Julpan mendapat komisi Rp 1,5 juta per motor. Uangnya digunakan untuk membeli sabu dan bersenang-senang.

Dua pelaku lainnya, Sufandy dan Marchelino, juga residivis. Sufandy pernah dipenjara kasus curanmor (2018-2020), Marchelino residivis pencurian (2024-2025). Mereka tidak kapok.

Polisi mengamankan puluhan barang bukti: kunci T, tang pemotong besi, jaket hoodie, racun anjing, parang, pisau belati, hingga 3 unit HP dan 2 sepeda motor.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr Jean Calvijn Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKBP Adrian Risky Lubis menegaskan komitmennya. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Siapapun yang meresahkan masyarakat akan kami tindak tegas,” tegasnya.

Saat ini, keempat pelaku dan barang bukti diamankan di Polrestabes Medan. Polisi masih memburu DPO lainnya.

Dengan terungkapnya sindikat ini, masyarakat diimbau waspada. Gunakan kunci ganda dan hindari parkir di tempat sepi. Aksi komplotan ini menjadi pelajaran: 71 TKP, 4 pelaku, satu komitmen: tidak ada tempat bagi pencuri di Sumatera Utara! (FD)