Bukan Naikkan Tarif! Intip Strategi Cerdas Rico Waas Genjot PAD Medan Rp4,1 Triliun di 2027

334

MEDAN – Di tengah tekanan ekonomi global, Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengambil langkah tak populer namun strategis.

Alih-alih menaikkan tarif pajak yang membebani rakyat, Wali Kota Medan, Rico Waas, memilih jalur cerdas: memperluas basis penerimaan dan digitalisasi sistem. Strategi ini menjadi roh dari Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Dalam Rapat Paripurna DPRD Medan, Selasa (22/9/2026), Rico Waas menegaskan bahwa optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak identik dengan kenaikan tarif.

“Optimalisasi penerimaan daerah tidak semata-mata dilakukan melalui kenaikan tarif,” ujarnya di hadapan Ketua DPRD Wong Chun Sen dan para wakil ketua.

Paradigma baru ini berfokus pada lima pilar perluasan basis penerimaan, peningkatan kepatuhan, optimalisasi potensi, penguatan pengawasan, serta digitalisasi administrasi. Perubahan regulasi ini mengacu pada UU HKPD dan PP 35/2023, yang disusun melalui kajian akademik dan koordinasi pusat.

Baca Juga : Pajak Tepat, Medan Hebat! Bapenda Gencar “Panutan Pajak” di Medan Deli, PAD Makin Moncer?

Yang menarik, kebijakan ini tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat dan iklim investasi. Rico Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap menekankan bahwa kenaikan PAD harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan kualitas pelayanan publik.

Secara konkret, Perda ini menyempurnakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan Standar Harga Satuan Tertinggi (SHST), serta menghapus retribusi penyedotan kakus di Dinas Lingkungan Hidup sebuah bentuk kepekaan sosial.

Targetnya ambisius: PAD dalam R-APBD 2027 diproyeksikan Rp4,167 triliun, naik Rp291,71 miliar dari P-APBD 2026.

“Peningkatan PAD bukan satu-satunya indikator keberhasilan, tetapi harus seimbang dengan pertumbuhan ekonomi dan keberlangsungan usaha,” tegasnya.

Tak hanya pajak, Pemko Medan juga membenahi aset daerah. Melalui legalisasi, sertifikasi, pemasangan plang, hingga penertiban aset terlantar, pengelolaan aset diarahkan pada transparansi dan akuntabilitas.

Sistem inventarisasi dan keterbukaan informasi dikembangkan agar aset berpotensi memberi kontribusi ke PAD.

Paripurna juga menetapkan Pansus pembahasan Ranperda, beranggotakan 15 orang, termasuk David Roni Ganda Sinaga dan Agus Setiawan. Langkah ini menandai babak baru tata kelola keuangan Medan yang lebih modern, adil, dan berkelanjutan. (FD)