Usai Bebas Kembali Berulah: Residivis Sabu Diciduk
MEDAN — Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan meringkus JS (30), warga Jalan Sakti Lubis, Kecamatan Medan Kota, karena diduga mengedarkan sabu. Penangkapan terjadi Rabu (23/9/2026) sore di sebuah gang dekat kediamannya.
Petugas mengamankan 7 paket sabu siap edar, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (29/9/2026) menjelaskan, kasus terungkap berkat informasi masyarakat. Warga resah dengan jual beli narkoba di kawasan itu.
Informasi ditindaklanjuti Tim 10 yang dipimpin Kanit III Sat Res Narkoba Polrestabes Medan Iptu Dr Berry Anggara. Tim menyelidiki lalu menangkap pelaku.
“Pelaku kami tangkap di sebuah gang di sekitar tempat tinggalnya saat diduga hendak bertransaksi. Kami menyita 7 paket sabu, 2 handphone, dan sejumlah uang hasil penjualan,” ujar Rafli.
JS bukan pemain baru. Ia residivis kasus serupa pada 2022. Setelah menjalani hukuman, ia kembali beraktivitas dengan modus sama. Ia mengaku nekat menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Polisi menduga JS mendapat pasokan dari pria berinisial N. N kini masuk daftar pencarian orang (DPO) dan terus berpindah-pindah menghindari petugas.
“Kami pastikan N yang merupakan pemasok narkoba tidak akan bisa bersembunyi, pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.
Kasus ini menegaskan residivisme narkoba masih jadi tantangan. Peran warga penting; informasi kecil bisa memutus rantai peredaran. Warga diimbau melapor, sementara pengguna didorong rehabilitasi. Perang narkoba bukan hanya tugas polisi.
Satresnarkoba Polrestabes Medan menegaskan komitmen memberantas peredaran narkotika di Kota Medan, termasuk mengejar jaringan di atas pelaku. Pengungkapan ini menjadi pesan tegas: tidak ada ruang aman bagi pengedar, terlebih residivis yang kembali berulah. (FD)