Bapenda Medan Tempel Spanduk di Bangunan Indomaret: Tunggakan PBB Rp74,8 Juta, Ini Strategi Kejar Pajak!

351

MEDAN — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan melalui Tim Tunggakan kembali menyisir wajib pajak yang belum melunasi kewajiban, Selasa (29/9/2026).

Sasaran utamanya mereka yang sudah tiga kali mendapat peringatan tertulis dan ditelepon, tetapi tak kunjung membayar. Salah satu titik yang jadi perhatian berada di Jl. Letjend Djamin Ginting, pada bangunan Indomaret, dengan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp74.861.616.

Langkah Bapenda bukan sekadar penagihan rutin. Pemasangan spanduk di lokasi wajib pajak menjadi semacam shock therapy memberi tekanan publik agar kewajiban segera diselesaikan.

Ini juga pesan bahwa pajak daerah bukan beban administratif, melainkan sumber utama pembiayaan infrastruktur, layanan pendidikan, kesehatan, kebersihan, dan pembangunan Kota Medan.

Penagihan melibatkan banyak institusi. Tim Tunggakan terdiri dari Kejaksaan Negeri Medan, Kejaksaan Negeri Belawan, Polrestabes Medan, Kodim 0201/Medan, Lanud Soewondo Medan, Inspektorat Kota Medan.

Baca Juga : Bapenda Medan Berhasil Tagih Rp2 Miliar Lebih Tunggakan Pajak Daerah

Kemudian DPMPTSP Kota Medan, Dinas Pariwisata Kota Medan, Satpol PP Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan perangkat internal Bapenda. Dua tim dikerahkan ke sejumlah lokasi.

Mereka mendatangi objek/subjek PBB dan Pajak Restoran di Jl. Guru Patimpus, Jl. Putri Hijau, Jl. Jend. Jamin Ginting, Jl. Adam Malik, Jl. Dr. Mansyur, dan Jl. Sei Belutu. Selain menagih, petugas menyampaikan ulang pemberitahuan dan memasang spanduk.

Wajib pajak yang sudah diberi ruang peringatan tiga kali seharusnya tidak menunggu tindakan lebih tegas.

Mengapa ini penting? Karena tunggakan pajak daerah berdampak langsung pada APBD. Ketika penerimaan tidak optimal, program publik bisa terhambat.

Bapenda menegaskan, kepatuhan wajib pajak adalah kunci. Pembayaran tepat waktu menghindarkan denda, sanksi, dan risiko penyegelan atau langkah hukum lanjutan.

Bagi pelaku usaha dan warga Medan, ini alarm: cek status PBB, pajak restoran, dan pajak daerah lain. Jangan sampai nama usaha atau properti masuk daftar tunggakan.

Bayar sebelum spanduk pemberitahuan terpasang. Dengan taat pajak, kita ikut menjaga kota tetap bergerak. Informasi resmi bisa diakses melalui kanal Bapenda Kota Medan. (FD/Rel)