Grand Central Hotel Operasi Ilegal Hampir 1 Tahun! Komisi 4 DPRD Medan Murka, Pengawasan Pemko Dinilai Lemah

136

MEDAN – Grand Central Hotel di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Merdeka, Medan Baru, ternyata telah beroperasi tanpa Sertifikat Laik Fungsi (SLF) hampir satu tahun!

Fakta mengejutkan ini terungkap saat Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak hari ini.

Hotel Beroperasi Tanpa Izin, PAD Kota Medan Bocor?
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Simanjuntak mengungkapkan bahwa sejak 2024, pihak manajemen hanya berjanji mengurus izin, namun hingga 2025 tidak ada realisasi.

“Ini pembiaran yang merugikan! Hotel ini sudah membangun ballroom tanpa SLF, bahkan Ruang Terbuka Hijau (RTH) juga tidak dipenuhi. Berapa besar potensi kebocoran PAD Kota Medan karena pengawasan yang lemah?” tegas Paul.

Manajemen Akui Kesalahan, Tapi Tak Bisa Ambil Keputusan
David, perwakilan manajemen Grand Central Hotel, hanya bisa terdiam dan mengakui kesalahan. “Kami tidak membela diri, kami salah. Ini akan saya sampaikan ke manajemen,” ujarnya. Namun, saat dituntut solusi, David tidak bisa mengambil keputusan apa pun.

Anggota DPRD Medan Geram: Ini Pembangkangan!
Beberapa anggota Komisi 4 DPRD Medan yang hadir sangat marah, termasuk:
– Yusuf Ginting Suka : “Ini luar biasa! Jangan sampai kami tunggu lagi, segera benahi semua izin!”
– Edwin Sugesti Nasution: “Setahun tanpa izin? Ini pembangkangan! Belum lagi soal kerjasama pembuangan sampah, pasti ada pelanggaran!”
– Lailatul Badri : “Kenapa Pemko Medan membiarkan? Ada apa sebenarnya?

Pemko Medan Diminta Bertindak Tegas
Komisi 4 DPRD Medan mendesak OPD Pemko Medan untuk memperketat pengawasan perizinan bangunan, menindak tegas pelanggaran dan Mengevaluasi potensi kebocoran PAD.

Apa Langkah Selanjutnya?
Grand Central Hotel diberi waktu segera melengkapi perizinan. Jika tidak, DPRD Medan ancam tindakan lebih tegas. (FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com