DPRD Medan Rombak Total Aturan Kemiskinan, Fokus pada Data Akurat & Kemandirian Ekonomi

223

MEDAN — Angin segar bagi warga Kota Medan. DPRD Kota Medan resmi mengambil langkah strategis dengan menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif tentang Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Sidang paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen, dan dihadiri Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, pada Senin (5/10/2026), menjadi momentum krusial kemiskinan tidak lagi diatasi dengan cara konvensional.

Wakil Ketua DPRD Medan, Hj. Sri Rezeki, A.Md., menegaskan bahwa revisi ini adalah bentuk evaluasi total terhadap kebijakan yang sudah usang.

“Regulasi lama sudah tidak relevan dengan kondisi sosial-ekonomi hari ini. Kita butuh payung hukum yang adaptif, terarah, dan berkelanjutan,” ujar politisi PKS ini di hadapan forum.

Perubahan fundamental terletak pada cara pandang. Jika dulu penanggulangan kemiskinan identik dengan bantuan sosial tunai, kini DPRD Medan mendorong perluasan akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, hingga perlindungan sosial. Target akhirnya bukan sekadar bertahan hidup, melainkan kemandirian ekonomi.

“Kemiskinan bukan hanya soal perut kosong, tapi juga akses terhadap masa depan. Kita ingin warga miskin naik kelas, bukan sekadar diberi ikan,” tegas Sri Rezeki.

Baca Juga : Perubahan Perda Kemiskinan Medan Disetujui PDIP, Bantuan UMKM Bakal Diubah Jadi Perorangan!

Ranperda ini menetapkan enam tujuan utama yang menjadi pembeda dari kebijakan sebelumnya:

1. Adaptif Regulasi: Menyelaraskan aturan daerah dengan regulasi nasional terbaru.
2. Efektivitas Program: Memastikan program berjalan terpadu, bukan sekadar proyek seremonial.
3. Kolaborasi Lintas Sektor: Sinergi pemerintah, swasta, kampus, dan lembaga sosial.
4. Data Akurat (Game Changer): Menjamin ketepatan sasaran bantuan melalui data kemiskinan yang valid dan diperbarui berkala. Ini kunci utama agar bantuan tidak salah sasaran.
5. Pemberdayaan Ekonomi: Mendorong perluasan lapangan kerja dan usaha mandiri.
6. Tata Kelola Transparan: Akuntabilitas penuh dalam pengelolaan anggaran kemiskinan.

Dengan regulasi baru ini, Pemko Medan dan DPRD menargetkan penurunan angka kemiskinan secara signifikan.

Perbaikan akurasi data diprediksi akan memangkas tumpang tindih bantuan dan memastikan warga yang benar-benar membutuhkan mendapat haknya.

“Sasaran akhirnya jelas: kesejahteraan dan kemandirian masyarakat Kota Medan yang berkelanjutan. Ini bukan janji politik, tapi kerja legislasi nyata,” pungkas Sri Rezeki.

Langkah DPRD Medan ini patut diapresiasi sebagai terobosan. Jika dieksekusi dengan disiplin, Medan bisa menjadi model nasional dalam penanggulangan kemiskinan berbasis data dan pemberdayaan. Warga kini menunggu implementasi di lapangan, bukan sekadar dokumen di atas kertas. (FD)