Perubahan Perda Kemiskinan Medan Disetujui PDIP, Bantuan UMKM Bakal Diubah Jadi Perorangan!
MEDAN – Langkah nyata dalam memerangi kemiskinan di Kota Medan kian menemukan momentumnya.
Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) DPRD Medan secara resmi menyatakan persetujuan terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dengan persetujuan ini, usulan perubahan tersebut resmi menjadi Ranperda hak inisiatif DPRD Kota Medan sebuah langkah strategis yang menunjukkan keseriusan legislatif dalam menuntaskan persoalan kemiskinan yang masih menghantui masyarakat.
Keputusan bersejarah ini disampaikan langsung oleh anggota Fraksi PDIP DPRD Medan, Johannes Hutagalung, dalam Rapat Paripurna internal di gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).
Rapat yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Medan, Wong Cun Sen, didampingi Wakil Ketua Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen.
Turut hadir seluruh anggota DPRD Medan, dengan rapat difasilitasi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Dewan (Plt Sekwan) Erisda Hutasoit bersama Kepala Bagian Persidangan Andreas Willy Simanjuntak.
Dalam pidato pandangan fraksinya, Johannes Hutagalung menegaskan bahwa kemiskinan merupakan permasalahan yang urgen dan mendesak untuk ditanggulangi melalui tindakan serta program nyata.
Perubahan Perda ini diharapkan mampu mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk lebih fokus menjalankan kebijakan peningkatan taraf hidup masyarakat prasejahtera.
Baca Juga : Revisi Perda Kemiskinan Medan: NasDem Dorong Strategi Jitu Agar Warga Miskin Tak Kembali ke Titik Nol
Johannes menyoroti perlunya pendekatan yang sistematik, terpadu, dan menyeluruh dalam menanggulangi kemiskinan.
Menurutnya, tanpa langkah antisipatif yang serius, angka kemiskinan di Kota Medan justru berpotensi meningkat.
Karena itu, akurasi data masyarakat penerima manfaat sebagai sasaran penetapan kebijakan harus menjadi perhatian utama agar program penanggulangan kemiskinan benar-benar tepat sasaran.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Ranperda ini adalah penambahan sejumlah pasal yang mengatur bantuan kepada pelaku UMKM.
Jika selama ini bantuan diberikan secara kelompok, maka ke depan bantuan akan dialihkan menjadi perorangan.
Kebijakan ini merupakan terobosan yang dinantikan oleh ribuan pelaku UMKM di Medan. Dengan model perorangan, diharapkan bantuan dapat lebih tepat mengenai sasaran dan tidak lagi terdistribusi secara tidak merata.
Tak hanya itu, perubahan Perda juga mengatur pendidikan, pelatihan, dan keterampilan bagi masyarakat secara lebih terfokus.
Meskipun disetujui, sejumlah fraksi lain memberikan catatan penting. Fraksi Gerindra DPRD Medan mengingatkan agar perubahan Perda ini tidak sekadar menurunkan angka kemiskinan di atas kertas.
Dame Duma Sari Hutagalung dari Gerindra menyoroti data angka kemiskinan Kota Medan 2025 yang turun menjadi 7,25 persen dari 7,94 persen pada 2024.
Namun, di sisi lain, garis kemiskinan justru naik dari Rp695.295 menjadi Rp721.547 per kapita per bulan dan indeks keparahan kemiskinan (P2) meningkat menjadi 0,35.
“Kemiskinan tidak cukup dibaca dari angka persentase. Jangan sampai angka kemiskinan turun di atas kertas, tetapi masyarakat miskin tetap kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya,” tegas Dame Duma.
Sementara itu, Fraksi PSI bahkan mendorong alokasi anggaran yang lebih besar, yakni 15 persen dari APBD Kota Medan untuk program penanggulangan kemiskinan.
Henry Jhon Hutagalung dari PSI menegaskan bahwa kemiskinan bukan sekadar persoalan angka statistik, melainkan persoalan kualitas hidup masyarakat.
Salah satu poin krusial yang juga menjadi perhatian semua fraksi adalah akurasi data kemiskinan. Tanpa data yang valid, berbagai program bantuan berisiko tidak efektif meskipun anggaran yang digelontorkan cukup besar.
Perubahan Perda ini akan mengatur secara tegas kewajiban Pemko Medan untuk melakukan pemutakhiran data kemiskinan secara berkala, berbasis by name by address, serta terintegrasi dengan data nasional.
Dengan disetujuinya Ranperda ini menjadi hak inisiatif dewan, publik menaruh harapan besar bahwa kebijakan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan akan lebih berpihak kepada rakyat.
Perubahan dari bantuan kelompok ke perorangan diharapkan mampu menggerakkan roda ekonomi UMKM secara lebih efektif.
Sementara itu, program pendidikan dan pelatihan yang lebih terarah diharapkan mampu menciptakan masyarakat yang mandiri, tidak sekadar bergantung pada bantuan.
Perubahan Perda No 5 Tahun 2015 ini bukanlah sekadar revisi regulasi biasa. Ini adalah komitmen politik DPRD Medan untuk menghadirkan kepastian hukum dan kebijakan yang benar-benar menyentuh kebutuhan dasar masyarakat. (FD)