BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Kejari Medan Pulihkan Hak Pekerja Rp2,3 Miliar

326

MEDAN – Pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Medan Kota memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan atas keberhasilan mendukung pemulihan hak pekerja melalui jalur non-litigasi dan litigasi senilai Rp2,39 miliar selama tahun 2024.

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jefri Iswanto, kepada Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra di Kantor Kejari Medan pada Selasa, 21 Januari 2025.

Jefri mengungkapkan, capaian tersebut melibatkan 63 Surat Kuasa Khusus (SKK) non-litigasi serta satu gugatan perdata litigasi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar iuran meski telah dibina.

“Kami sangat mengapresiasi upaya Jaksa Pengacara Negara Kejari Medan yang berhasil memulihkan hak pekerja melalui berbagai jalur hukum,” ujarnya.

Kepala Kejari Medan, Fajar Syah Putra, menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja.

“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah dan dinas terkait melalui Forum Kepatuhan Kota Medan, serta memberikan tindakan tegas kepada badan usaha yang tidak patuh, termasuk pemasangan stiker ‘Tidak Patuh BPJS Ketenagakerjaan’,” jelasnya.

Langkah ini diharapkan dapat melindungi hak pekerja dan mendorong pemberi kerja lebih taat terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.(FD)

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com