Satgas Koperasi Merah Putih Resmi Dibentuk, Target 6.610 Koperasi Desa

MEDAN – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mempercepat penyempurnaan Koperasi Merah Putih, program unggulan Presiden RI. Pembentukan Satgas Koperasi Merah Putih berdasarkan SK Gubernur No. 188.44/363/KPTS/2025 pada 27 Mei 2025 menandai langkah serius Pemprov Sumut dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Aksi Cepat Satgas: 8 Tugas Strategis
Satgas yang diketuai oleh Kadis Koperasi & UKM Sumut, Naslindo Sirait langsung bergerak dengan 8 tugas utama, di antaranya:
1. Koordinasi regulasi untuk memperkuat payung hukum.
2. Pembentukan 6.610 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di seluruh Sumut.
3. Pemetaan potensi daerah untuk pengembangan ekonomi lokal.
4. Pendampingan koperasi** agar berjalan optimal.
5. Pengembangan rencana bisnis berbasis komunitas.

“Kami sudah bagi tugas, tapi tetap bekerja tim untuk sukseskan program ini,” tegas Naslindo usai rapat koordinasi di Kantor Gubernur, Rabu (2/7/2025).

95,95% Koperasi Sudah Berbadan Hukum, Kini Fokus Tata Kelola
Plt. Kadis Kominfo Sumut, Porman Mahulae, menekankan pentingnya sosialisasi massif agar masyarakat merasakan manfaat langsung.

“Data terakhir, 95,95% Koperasi Merah Putih sudah berbadan hukum. Sekarang kami fokus pada tata kelola yang transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Kolaborasi Multi Sektor: BI, Bulog, Pertamina hingga Pos Indonesia
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan Bank Indonesia, Bulog, Pertamina Regional Sumut, PT Pupuk Indonesia, dan PT Pos Indonesia, menunjukkan komitmen kuat dalam membangun ekosistem koperasi yang solid. (FD)

#DesaMembangun#EkonomiKerakyatan#KoperasiMerahPutih#ProgramUnggulan#SumutMaju