Semua Perusahaan di Medan Harus Patuhi Kenaikan UMK

MEDAN – UMK Medan tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.769.082 atau naik Rp144.965 dari UMK tahun sebelumnya. Penetapan ini melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 188.44/998/KPTS/2023 tertanggal 30 November 2023.

Keputusan ini disampaikan melalui pengumuman berdasarkan surat edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.15.14.1/15696 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimun Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara Tahun 2024 yang ditandatangani Pj Gubsu, Hassanudin. Dari pengumuman itu, UMK Medan paling tinggi dari seluruh Indonesia.

Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Kota Medan, Surianto mengungkapkan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan memastikan tidak ada lagi perusahaan di Kota Medan yang membayar upah karyawannya dibawah UMK mulai Januari 2024 mendatang.

“Mari kita hormati bersama kenaikan UMK Medan tahun 2024 sebesar 4 persen ini. Saya minta Disnaker Kota Medan harus memastikan tidak ada lagi perusahaan yang membayar upah karyawannya di bawah UMK,” tegasnya, kemarin.

Dikatakan Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan tersebut, kenaikan UMK sejatinya sangat penting karena begitu diharapkan setiap pekerja untuk meningkatkan kesejahteraan hidup keluarganya. Akan tetapi, kepatuhan perusahaan dalam menjalankan besaran upah sesuai UMK dinilai jauh lebih penting.

“Tahun 2023 inimasih banyak perusahaan yang tidak mematuhinya. Bahkan, masih banyak perusahaan yang menggaji karyawannya di bawah Rp3 juta perbulan. Apalagi 2024 UMK naik jadi Rp3,7 juta. Apa artinya UMK naik kalau tidak dipatuhi. Saya rasa ini jadi PR penting bagi kita semua, khususnya pihak Disnaker,” tegasnya.

Untuk itu dia meminta Disnaker Kota Medan untuk terus berkoordinasi dengan Disnaker Sumut agar melakukan pengawasan secara ketat terhadap seluruh perusahaan di Kota Medan terkait penerapan UMK. Mengingat, masalah pengawasan ada di Disnaker Sumut.(KM)

DPRD Medan