MEDAN – Nafkah istri dan uang belanja rumah tangga kerap dianggap sebagai hal yang sama dalam kehidupan pernikahan. Padahal, persoalan ini perlu dipahami berdasarkan fungsi uang yang diberikan, kebutuhan keluarga, serta ketentuan nafkah dalam Islam.
Dalam ajaran Islam, suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istri. Kewajiban tersebut tidak sekadar menyediakan uang untuk membeli beras, lauk-pauk, dan kebutuhan dapur, tetapi mencakup pemenuhan kebutuhan hidup istri sesuai ketentuan syariat, kemampuan suami, dan kepatutan.
Ulama juga menjelaskan bahwa uang belanja bulanan untuk kebutuhan dapur, rumah tangga, serta kebutuhan dasar seperti sabun dan sampo termasuk bagian dari nafkah wajib suami.
Dengan demikian, uang belanja tidak otomatis berada di luar nafkah istri. Keduanya berkaitan, tetapi pemahaman terhadap fungsi dan kecukupan uang tersebut menjadi penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam rumah tangga.
Dasar kewajiban memberikan nafkah salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an Surah At-Talaq ayat 7. Allah SWT memerintahkan agar orang yang memiliki kelapangan rezeki memberikan nafkah menurut kemampuannya, sedangkan orang yang terbatas rezekinya memberikan nafkah dari apa yang dianugerahkan Allah kepadanya.
Baca Juga; Ongkos Gratis Pelajar Medan Segera Terwujud, 72 Bus Listrik Subsidi Rp91 M Siap Antar Anak Sekolah
Ayat tersebut menegaskan bahwa kemampuan ekonomi menjadi pertimbangan dalam menentukan besaran nafkah. Artinya, Islam tidak menetapkan satu nominal yang berlaku sama bagi seluruh keluarga, tanpa mempertimbangkan kondisi keuangan dan kebutuhan masing-masing.
Dalam praktiknya, uang yang diberikan suami untuk membeli bahan makanan, membayar kebutuhan dasar rumah tangga, serta memenuhi keperluan sehari-hari istri merupakan bagian dari pemenuhan nafkah. Namun, apabila seluruh uang tersebut habis untuk biaya operasional rumah tangga, persoalan kecukupan kebutuhan pribadi istri tetap perlu dibicarakan bersama.
Di sisi lain, tidak semua keinginan pribadi istri otomatis menjadi kewajiban nafkah suami. NU Online menjelaskan bahwa kebutuhan perawatan untuk mempercantik diri, seperti skincare, maupun pengeluaran untuk me-time, tidak serta-merta termasuk nafkah wajib. Meski demikian, memenuhi kebutuhan tersebut dapat menjadi bentuk perlakuan baik suami kepada istri.
Karena itu, anggapan bahwa suami telah menunaikan seluruh kewajibannya hanya dengan menyerahkan uang dapur perlu dilihat berdasarkan kecukupan kebutuhan yang dipenuhi. Sebaliknya, tidak tepat pula menganggap setiap kebutuhan tambahan atau keinginan pribadi harus selalu dipenuhi sebagai kewajiban agama.
Islam juga tidak membebankan nafkah berdasarkan ukuran penghasilan yang harus sama bagi semua suami. Besarannya mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kebutuhan hidup yang patut. Prinsip ini menuntut tanggung jawab suami sekaligus mendorong pasangan membangun komunikasi yang baik dalam mengelola keuangan keluarga.
Persoalan nafkah pada akhirnya bukan semata-mata mengenai berapa banyak uang yang diberikan setiap bulan, melainkan apakah kebutuhan yang menjadi tanggung jawab suami telah dipenuhi secara patut. Keterbukaan mengenai penghasilan, pengeluaran rumah tangga, dan kebutuhan pribadi dapat membantu pasangan menghindari perselisihan.
Dengan memahami perbedaan fungsi pengeluaran dan prinsip nafkah dalam Islam, suami dan istri diharapkan tidak terjebak dalam perdebatan istilah. Yang terpenting, kewajiban nafkah dijalankan sesuai syariat dan kemampuan, sementara pengelolaan uang keluarga dilakukan melalui kesepakatan dan saling pengertian. (RS)