MEDAN – Saat Ramadan, banyak umat Muslim semakin berhati-hati dalam menjalankan ibadah puasa, termasuk dalam penggunaan parfum atau wewangian. Pertanyaannya, apakah memakai parfum saat berpuasa diperbolehkan, atau justru dapat membatalkan puasa?
Para ulama sepakat bahwa memakai parfum, minyak wangi, atau wewangian lainnya tidak membatalkan puasa. Sebab, puasa batal jika ada sesuatu yang masuk ke dalam tubuh melalui rongga yang terbuka, seperti makan, minum, atau tindakan yang menyerupai keduanya. Sementara itu, parfum hanya digunakan di luar tubuh dan tidak dikonsumsi.
Namun, ada perbedaan pendapat terkait penggunaan wewangian yang berbentuk asap atau uap, seperti dupa atau bakhoor. Beberapa ulama berpendapat bahwa menghirup asap parfum secara sengaja bisa berisiko membatalkan puasa, karena partikelnya masuk ke dalam tubuh melalui hidung dan bisa sampai ke tenggorokan. Oleh karena itu, disarankan untuk menghindari menghirupnya secara langsung saat berpuasa.
Dalam Islam, menjaga kebersihan dan aroma tubuh tetap segar adalah sesuatu yang dianjurkan. Oleh karena itu, selama tidak ada unsur yang masuk ke dalam tubuh, memakai parfum saat berpuasa tetap diperbolehkan. Meski demikian, bagi yang masih ragu, lebih baik memilih waktu pemakaian di luar jam puasa untuk menghindari perbedaan pandangan.(EL)