Bobol SMP HKBP Poriaha, Pria 36 Tahun Gondol 9 Chromebook Sekolah

TAPANULI TENGAH  – Aksi pembobolan SMP Swasta HKBP Poriaha di Kelurahan Tapian Nauli II, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menangkap seorang pria berinisial BP alias Hutu (36) yang diduga mencuri sembilan unit Chromebook milik sekolah.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Dian Agustian Perdana mengatakan, tersangka ditangkap pada Rabu (30/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB setelah penyidik mengidentifikasi pelaku melalui hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

Kasus pencurian itu pertama kali terungkap pada Minggu (12/7/2026). Saat itu, seorang warga bernama Lambok Samosir yang hendak beribadah ke gereja merasa curiga melihat pintu sekolah dalam keadaan terbuka.

“Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada Kepala Sekolah SMP Swasta HKBP Poriaha, Arninovita Hutagalung dan langsung mengecek lokasi,” kata Dian, Sabtu (3/10/2026).

Saat tiba di sekolah sekitar pukul 12.00 WIB, kepala sekolah mendapati gembok pintu utama telah dirusak. Ruang kepala sekolah juga dalam kondisi berantakan.

Baca Juga: Modus Cuci Kereta, Maling di Deli Serdang Gasak Vario 125 di Depan Mata Pemilik Doorsmeer

Setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak sembilan unit Chromebook merek Zyrex M432 yang disimpan di dalam lemari diketahui hilang digondol pelaku.

Akibat kejadian itu, pihak sekolah mengalami kerugian mencapai Rp38,2 juta dan melaporkannya ke Polres Tapanuli Tengah.

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya menangkap BP alias Hutu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui telah membobol sekolah dan mencuri perangkat elektronik tersebut.

“Kita berhasil menangkap tersangka dan saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya,” ujar Dian.

Polisi mengungkap, empat unit Chromebook hasil curian telah dijual tersangka kepada rekannya bernama Andi. Dari transaksi itu, pelaku hanya memperoleh uang tunai Rp150 ribu dan satu paket sabu senilai Rp150 ribu yang kemudian dikonsumsinya.

“Dari hasil penjualan barang curian, pelaku memperoleh uang tunai sebesar Rp150.000 serta satu paket sabu seharga Rp150.000 dan sudah dikonsumsi oleh pelaku,” ungkapnya.

Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita lima unit Chromebook Zyrex M432 yang belum sempat dijual pelaku. Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Tapanuli Tengah. (RS)

#KitaMedan#kitamedandotcom