MEDAN – Kabar mengejutkan datang dari gedung DPRD Kota Medan! Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Medan resmi menyetujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025.
Namun di balik persetujuan itu, terungkap fakta mencengangkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) membengkak hingga Rp592,2 miliar naik lebih dari 5 kali lipat dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp105,253 miliar!
Angka fantastis ini diumumkan dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Wong Chun Sen, Selasa (7/7/2026), dengan dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Zakiyuddin Harahap.
SiLPA Rp592 M: Tanda Perencanaan Bobrok?
Banggar mencatat realisasi pendapatan daerah 2025 hanya Rp6,32 triliun atau 90,8 persen dari target, sementara realisasi belanja hanya Rp5,83 triliun. Selisihnya? SiLPA Rp592,2 miliar yang mengendap begitu saja!
Juru Bicara Banggar, Zulkarnain, SKM, tak menyembunyikan kekecewaannya. “Pemerintah Kota Medan diminta melakukan evaluasi dan memperbaiki kualitas perencanaan serta pengelolaan anggaran agar SiLPA pada tahun berikutnya dapat diminimalkan,” tegasnya.
Fraksi Demokrat bahkan lebih blak-blakan. Muslim Harahap menyebut SiLPA Rp592,22 miliar atau 10,15 persen dari total anggaran ini cerminan program pembangunan yang belum maksimal.
Baca Juga : Wow! SiLPA Medan 2025 Tembus Rp592 M, PKS: “Ini Bukti Anggaran Tidak Terserap!”
“Secara ideal dana sisa anggaran harus ditekan hingga mendekati angka nol,” ujarnya tajam.
Fraksi PKS juga ikut menyorot. Juru bicara mereka, Kasman Lubis, menuding Pemko Medan tidak mampu menyerap anggaran.
“Ke depan kami meminta hal ini jangan sampai terulang kembali,” tegasnya.
PAD Jeblok, Target Jauh dari Harapan
Tak hanya SiLPA, Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga jadi sorotan pedas. Dari target Rp3,706 triliun, realisasi hanya Rp3,093 triliun kekurangan Rp613 miliar.
Penyebab utamanya? Penerimaan pajak daerah yang lesu, terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Banggar pun memerintahkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk percepat digitalisasi administrasi perpajakan, perbarui basis data wajib pajak, dan perkuat pengawasan demi menutup potensi kebocoran penerimaan.
Banggar juga menilai aset milik Pemko Medan belum memberi kontribusi maksimal terhadap PAD. Inventarisasi, penataan, dan optimalisasi aset dinilai mendesak. Belum lagi kinerja BUMD yang disebut belum produktif dan tata kelolanya perlu diperbaiki.
Banggar mengeluarkan rekomendasi serius di sektor pelayanan publik:
· Kesehatan: percepat penyediaan ambulans di puskesmas dan perbaiki layanan UHC
· Banjir: perkuat penanganan, mengingat masih banyak titik genangan
· Infrastruktur: tambah lampu penerangan jalan umum
· Lingkungan: percepat penyediaan ruang terbuka hijau (RTH)
Di tengah gempuran kritik, Wali Kota Rico Waas memberikan pembelaan. Ia menegaskan posisi keuangan daerah sehat dengan nihilnya utang jangka panjang.
Menurutnya, SiLPA Rp592 miliar justru “berada pada level yang wajar” karena sengaja dikelola untuk menjaga likuiditas kas daerah di semester pertama 2026.
Rico juga membeberkan komitmennya menangani banjir dengan anggaran Rp255 miliar yang tersebar di tiga program strategis dan mengklaim telah menuntaskan 1.350 titik banjir permanen dari total 2.575 titik.
Meski dengan segudang catatan, Banggar dan seluruh fraksi akhirnya menyetujui Ranperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Namun pesan moralnya jelas evaluasi total, perbaikan perencanaan, optimalisasi PAD, dan tindak lanjut rekomendasi BPK adalah harga mati yang tak bisa ditawar.
Pantas-kah SiLPA Rp592 miliar dibiarkan begitu saja? Atau ini strategi cerdas menjaga kas daerah? Bagaimana menurut Anda? (FD)