Bongkar Modus Baru! Polda Sumut Amankan 244 Kg Sabu, Tersembunyi di Dinding Mobil hingga Kotak Ikan

MEDAN – Sebuah pukulan telak kembali menghantam jaringan peredaran narkotika lintas provinsi.

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara sukses menggagalkan penyelundupan raksasa dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu.

Angka fantastis ini bukan sekadar statistik, melainkan bukti nyata betapa masifnya upaya penyelundupan yang mencoba menyusup ke Sumut.

Dalam konferensi pers di Aula Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (2/10/2026), Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bentuk komitmen memberantas “neraka” narkotika.

“Ini sesuai arahan Presiden dan Kapolri untuk memutus jaringan distribusi,” tegas Ferry.

Dirresnarkoba Kombes Pol Dr. Andy Arisandi membeberkan tiga skenario berbeda yang berhasil digagalkan. Kasus pertama bermula dari pengembangan 35 kg sabu di Asahan.

Baca Juga : Shock Therapy! Polda Sumut Lumpuhkan 29 Pelaku Curat dalam 24 Jam, Barang Bukti Mengejutkan Terungkap

Polisi mengejar hingga ke Aceh Timur dan mengamankan tiga tersangka (K, MN, Z). Mirip film aksi, sabu 50 kg disembunyikan di dinding dua unit mobil Daihatsu Terios. Ketiganya mengaku dijanjikan imbalan Rp50 juta untuk mengantar barang ke Jakarta.

Kasus kedua menjadi yang terbesar. Sebanyak 150 kilogram sabu diamankan dari empat tersangka (B, MA, TM, M) di Aceh Timur.

Narkotika dibagi tiga jalur: 70 kg di pikap Chevrolet, 20 kg di Daihatsu Xenia, dan 60 kg disimpan dalam dua kotak fiber ikan di kawasan pantai Desa Kuala Idi Cut.

Jaringan ini sangat canggih, menggunakan nomor telepon sekali pakai dan fitur share location untuk memantau kurir dari jarak jauh.

Kasus ketiga menggagalkan 44 kg sabu di Jalan Lintas Sumatera, Besitang, Langkat. Dua tersangka (R dan A) membawa sabu yang disembunyikan di dinding pintu mobil Mitsubishi Xpander Cross.

Mereka berjalan beriringan dengan satu mobil pengawal. Upah yang dijanjikan? Masing-masing Rp25 juta.

Andy menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Pengembangan masih terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan lain,” pungkasnya.

Keberhasilan ini menjadi tamparan keras bagi sindikat narkoba yang mencoba memanfaatkan celah di wilayah perbatasan. Masyarakat diimbau terus waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan. Jangan sampai generasi kita hancur oleh bisnis haram ini! (FD)

#244KgSabu#BeritaTerkini#Ditresnarkoba#Hukum#kitamedandotcom#PerangNarkoba#poldasumutacehkriminalmedannarkoba