Digerebek di Kamar Hotel, Dua Dokter Diadili Kasus Dugaan Perzinaan

MEDAN — Dua dokter berinisial MI dan NUAT terseret perkara dugaan perzinaan setelah jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (1/10/2026).

Perkara tersebut terungkap setelah NUAT, yang masih berstatus sebagai istri RS, disebut bertemu dengan MI di sebuah hotel di Kota Medan pada 19 Oktober 2025. Dalam dakwaan jaksa, pertemuan itu bermula ketika NUAT menghubungi MI melalui Messenger Facebook dengan alasan ingin menceritakan persoalan rumah tangganya.

 

Dakwaan dibacakan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Lorita Tupaidapane dan Achmad Yudha Prasetyo, di Ruang Kartika PN Medan di hadapan majelis hakim yang diketuai Vera Yetti Magdalena.

 

Berdasarkan dakwaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan, MI kemudian menjemput NUAT dan keduanya berangkat menuju Kota Medan.

Baca Juga: Kena Hipnotis di Angkot, Uang Setoran Rp9 Juta Raib dalam Sekejap! Nasib Petugas PUD Medan Memprihatinkan

 

Setibanya di Medan, NUAT disebut memesan kamar hotel. Jaksa menguraikan, berdasarkan rekaman CCTV, NUAT dan MI terlihat berada di hotel tersebut dan masuk ke kamar nomor 602.

 

RS bersama sejumlah saksi kemudian mendatangi kamar tersebut. Saat pintu dibuka, mereka disebut menemukan sejumlah barang milik NUAT di dalam kamar.

 

Jaksa juga menguraikan NUAT berada di kamar mandi dan kemudian keluar dengan hanya mengenakan handuk.

 

Dalam pemeriksaan kamar, penyidik disebut menemukan gumpalan tisu di dalam tempat sampah yang berdasarkan uraian dakwaan diduga mengandung sperma.

 

Selain keterangan para saksi, jaksa mencantumkan sejumlah alat bukti, termasuk rekaman CCTV serta satu unit flashdisk SanDisk Cruzer Blade berkapasitas 16 GB yang disebut berisi 10 file video.

 

JPU juga menghadirkan keterangan ahli hukum pidana yang menyatakan peristiwa tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana perzinaan.

 

Dalam dakwaan, jaksa menerapkan Pasal 284 KUHP juncto Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

JPU Kejari Belawan Lorita Tupaidapane membenarkan dakwaan terhadap kedua terdakwa telah dibacakan.

 

Menurut Lorita, NUAT mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa, sedangkan MI tidak mengajukan eksepsi. Persidangan akan dilanjutkan pada pekan berikutnya.

“Untuk terdakwa NUAT melakukan perlawanan (eksepsi) atas dakwaan jaksa. Sedangkan terdakwa MI tidak. Sidang dilanjutkan pekan depan. Kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidananya paling lama 1 tahun penjara,” pungkas Lorita.

Kedua terdakwa belum ditahan selama proses persidangan. (RS)

#KitaMedan#kitamedandotcom