Demi Sabu, Dua Pria Habisi Nyawa Driver Online Mayat Dibuang di Kebun Tebu!

MEDAN — Sebuah tragedi kemanusiaan kembali terjadi di tengah maraknya transportasi daring. Kurang dari 24 jam mayat seorang driver taksi online ditemukan terbaring di kebun tebu, Tim Jatanras Polda Sumatera Utara berhasil membongkar kasus perampokan sadis yang berujung pembunuhan ini.

Korban adalah Riyan Alamsyah (25), seorang pengemudi Daihatsu Ayla yang sehari-hari mengandalkan aplikasi online untuk mencari nafkah.

Jasad pria malang ini pertama kali ditemukan warga di kawasan perkebunan tebu Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (13/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.50 WIB.

Namun, di balik temuan mayat itu, terungkap sebuah rencana keji yang dilatarbelakangi oleh barang haram.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, mengungkapkan pelaku utama adalah AP (27) dan GPM (29).

Keduanya diketahui sedang “fly” usai mengonsumsi sabu di sebuah warung internet pada Rabu (12/8/2026) malam. Saat persediaan sabu habis dan kantong kering, niat jahat pun muncul.

Baca Juga : Modus Baru Sindikat Curas di Medan: Jebak Korban di Grindr, Data Pribadi Digunakan untuk Pinjol Rp20 Juta

“Kita pesan Grab, nanti kita jerat lehernya dari belakang dengan ikat pinggang,” ujar Cornelius menirukan ucapan AP kepada rekannya.

Rencana pertama gagal karena target pertama bertubuh tegap. Giliran Riyan yang menjadi korban. Ironisnya, kedua pelaku sempat menyadari foto driver di aplikasi bukanlah Riyan, melainkan foto ayahnya. Namun, niat biadab mereka tak terbendung.

Di tengah perjalanan, mereka pura-pura ingin buang air kecil. Saat mobil berhenti, AP langsung mencekik leher Riyan dari belakang menggunakan ikat pinggang milik GPM.

Korban yang melakukan perlawanan justru dikeroyok berdua hingga lemas tak berdaya. Tubuhnya dipindahkan ke kursi belakang, dan AP mengambil alih kemudi.

Dalam perjalanan menuju lokasi pembuangan, mereka bahkan sempat berhenti membeli rokok dan tali. Korban yang masih menunjukkan tanda-tanda gerakan kemudian dibuang begitu saja di kebun tebu yang sunyi.

Mobil korban dijual seharga Rp17 juta kepada penadah yang juga sudah diamankan polisi.

Berkat kerja cepat Polres Belawan dan Polda Sumut, kedua pelaku ditangkap hanya delapan jam setelah mayat ditemukan, tepatnya Jumat (14/8/2026) pukul 03.30 WIB di sebuah penginapan OYO, Jalan Panglima Denai, Medan Amplas.

Kedua tersangka dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Rel)

#BeritaViral#kitamedandotcom#KriminalMedan#PembunuhanDriverOnline#PerampokanTaksiOnline#poldasumutsabu