MEDAN — Kabar mengejutkan datang dari ruang sidang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (26/8/2026) kemarin.
Majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin menjatuhkan vonis bebas kepada mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Erwin Saleh, dalam perkara dugaan korupsi penyelenggaraan Medan Fashion Festival (MFF) 2024.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Erwin Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Lebih dari itu, hakim juga memulihkan hak Erwin Saleh dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya, serta memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari Rumah Tahanan Kelas I Tanjung Gusta Medan.
Vonis ini berbanding terbalik dengan tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Erwin dengan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp50 juta subsider 30 hari kurungan.
Begitu putusan dibacakan, Erwin yang hadir di persidangan tak kuasa menahan tangis dan langsung bersujud syukur di hadapan majelis hakim.
Kasus korupsi MFF 2024 ini menempatkan empat orang sebagai terdakwa dengan vonis yang beragam. Mantan Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, Benny Iskandar Nasution, justru dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, serta uang pengganti Rp897 juta. Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Anwar Syarif turut divonis bebas.
Yang menarik, vonis bebas ini digelar hanya beberapa hari setelah Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 yang secara tegas melarang JPU mengajukan banding ataupun kasasi terhadap putusan bebas pengadilan.
Aturan ini memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi terdakwa yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Menyusul vonis bebas tersebut, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Dr Muslim Harahap dengan tegas meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, untuk segera mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama atau jabatan setingkat Eselon II kepada Erwin Saleh.
“Kita meminta saudara Wali Kota Medan untuk mengembalikan JPT Pratama atau jabatan Eselon II bagi Erwin Saleh. Mengingat, yang bersangkutan dinyatakan tidak bersalah dan telah divonis bebas oleh PN Medan,” ucap politisi Partai Demokrat itu.
Muslim menegaskan bahwa pemulihan nama baik harus segera dilakukan. “Pemko Medan harus mengembalikan seluruh haknya sebagai seorang PNS aktif berikut jabatan Eselon II yang dipercayakan kepada dirinya sebelum menjalani proses hukum tersebut,” tegasnya.
Muslim memahami bahwa jabatan Kadis Perhubungan Kota Medan yang sebelumnya dijabat Erwin Saleh kini telah diisi oleh pejabat baru.
Namun, ia menegaskan masih ada beberapa jabatan Eselon II kosong di lingkungan Pemko Medan yang bisa diamanahkan kepada Erwin.
“Wali Kota Medan berhak menentukan jabatan Eselon II mana yang akan diamanahkan kepada Erwin Saleh. Jadi tidak harus kembali menjadi Kadishub Medan, jabatan Eselon II yang mana saja boleh, dan itu hak prerogatif Wali Kota Medan untuk menentukannya,” ujar Muslim.
Sementara itu, Wali Kota Medan Rico Waas mengaku akan segera berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menentukan status jabatan Erwin Saleh dan Anwar Syarif.
“Terkait status PNS keduanya pasti dipulihkan, karena divonisnya kan bebas. Artinya tidak bersalah, sehingga status PNS-nya dipulihkan. Tapi kalau status jabatan keduanya, itu yang akan kita konsultasikan lagi ke BKN,” ujar Rico.
Muslim berharap JPU dapat segera menjalankan putusan bebas PN Medan dan membebaskan Erwin Saleh secara penuh.
“Erwin Saleh berhak dipulihkan nama baiknya dan mendapatkan kembali hak-haknya, baik haknya sebagai warga negara yang terbebas dari tuntutan hukum maupun hak-haknya sebagai seorang ASN,” pungkasnya.
Kasus MFF 2024 ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kehati-hatian dalam proses hukum. Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim menunjukkan bahwa tidak semua dakwaan terbukti di persidangan.
Kini, bola ada di tangan Wali Kota Rico Waas untuk memulihkan hak dan martabat Erwin Saleh sebagai aparatur sipil negara yang telah dinyatakan tidak bersalah oleh pengadilan. (Rel)