DPRD Medan Larang Sekolah Pungut Biaya Wisuda, Ini Aturan Baru yang Harus Diketahui Orang Tua!

MEDAN – Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Binsar Simarmata, mengingatkan seluruh sekolah negeri dan swasta agar stop memungut biaya perpisahan atau wisuda dari siswa dan orang tua.

Peringatan ini merespons Surat Edaran Disdik Sumut No. 400.3/2333 Tahun 2025 yang melarang pungutan terkait acara kelulusan.

“Ekonomi masyarakat masih sulit, jangan membebani orang tua dengan biaya tambahan!” tegas Binsar, Rabu (7/5/2025). Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Medan segera terbitkan aturan serupa untuk mencegah sekolah cari celah pungutan.

Awas, Ada Sanksi!
Binsar menegaskan, Komisi II DPRD Medan akan turun pantau sekolah yang masih nekat tarik biaya. “Kami tak ingin ada siswa atau orang tua yang terbebani!” ujarnya.

Alternatif Acara Tanpa Biaya
Disdik Sumut sudah anjurkan wisuda sederhana tapi bermakna, seperti:
– Pentas seni
– Pameran karya siswa
– Bakti sosial

“Wisuda bisa berkesan tanpa mahal!” tegas Binsar. (FD)

#BiayaWisudaDilarang#dprdmedan#SekolahGratis