Tak Cuma Teguran! Komisi III DPRD Medan Minta “Jurus Pamungkas” Dijalankan untuk Bulan Suci: Tutup Paksa Tempat Hiburan yang Bandel!

MEDAN – Memasuki pekan pertama bulan suci Ramadhan 1447 H, sorotan tajam mengarah kepada para pelaku usaha hiburan di Kota Medan.

Suasana kondusif dan penuh khidmat yang diharapkan tercipta selama bulan penuh berkah ini ternyata masih terusik oleh ulah sejumlah pengusaha yang “bandel” dan enggan mematuhi aturan.

Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, angkat bicara. Dengan nada tegas, politisi Partai Gerindra ini meminta Dinas Pariwisata Kota Medan untuk tidak lagi sekadar menegur, melainkan bertindak nyata dengan menindak tegas, bahkan hingga penutupan paksa, terhadap usaha hiburan yang melanggar Surat Edaran (SE) Walikota Medan.

“Jangan Pilih Kasih, Tutup Saja Kalau Bandel!”

Desakan keras ini disampaikan Salomo langsung di hadapan Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, dalam rapat koordinasi di Gedung DPRD Medan, Selasa (24/2/2026).

Rapat yang dipimpinnya itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi III, Bahrumayah dan Sri Rezeki.

Menurut Salomo, pengawasan yang longgar dan inkonsistensi dalam penindakan justru akan memicu kecemburuan dan potensi keributan di kalangan pelaku usaha.

“Saya ingatkan, jangan pilih kasih! Kalau ada yang melanggar, tindak. Tidak perlu ragu. Penertiban harus dilakukan dengan benar dan tegas. Ini demi menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di Kota Medan,” ujar Salomo dengan nada tinggi.

Baca Juga : Selama Ramadan, Hiburan Malam Dilarang Beroperasi

Ia menyoroti fakta di lapangan bahwa hingga hari keenam Ramadhan, masih ditemukan tempat usaha yang beroperasi di luar ketentuan.

Yang paling disorot adalah gelanggang permainan ketangkasan seperti biliar yang tetap buka di luar jam yang diizinkan.

“Ini preseden buruk! Bayangkan, di satu sisi ada pengusaha yang patuh dan tutup total, di sisi lain ada yang tetap buka. Ini kan menimbulkan pertanyaan, ‘Kenapa dia boleh buka, saya tidak?’. Dinas Pariwisata harus hadir dan menunjukkan ketegasan,” tegasnya.

SE Walikota Medan: Antara Aturan dan Realita

Sebagaimana diketahui, Pemko Medan telah menerbitkan Surat Edaran Walikota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026.

Aturan ini mewajibkan penutupan sementara sejumlah usaha hiburan dan rekreasi selama bulan Ramadhan 1447 H, terhitung mulai 18 Februari hingga 20 Maret 2026.

Aturannya jelas:

· Hiburan malam (diskotik, klub malam, pub, karaoke, rumah pijat, SPA, dan bar) dilarang total beroperasi.
· Usaha permainan ketangkasan (seperti biliar, game center) hanya diperbolehkan buka pukul 10.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dilarang keras menjual minuman beralkohol.
· Restoran yang mengadakan musik religi wajib menjaga volume suara agar tidak mengganggu masjid dan musala di sekitarnya.
· Para camat diwajibkan membentuk Posko Trantibum untuk memantau wilayah masing-masing.

Janji Kadis Pariwisata: Akan Kita Amankan

Menanggapi desakan Komisi III, Kadis Pariwisata Medan, M. Odie Anggia Batubara, berjanji akan mengamankan dan menegakkan SE tersebut.

Pihaknya mengaku tidak tinggal diam dan terus melakukan pemantauan secara proaktif, terutama kepada usaha yang menjual minuman beralkohol.

“Kami akan amankan SE Walikota. Kami juga terus mengingatkan para pengusaha untuk patuh. Pengawasan akan terus kami perketat,” ujar Odie singkat.

Namun, publik kini menanti aksi nyata di lapangan. Akankah Dinas Pariwisata mampu membuktikan ketegasannya seperti yang didesakkan DPRD? Ataukah aturan ini hanya akan kembali menjadi “macan ompong” yang mudah dilanggar?

Masyarakat Medan berharap Ramadhan tahun ini benar-benar terasa lebih khidmat tanpa gangguan hiruk-pikuk hiburan yang tidak pada tempatnya. Semua mata kini tertuju pada eksekusi di lapangan. (FD)

#dprdmedan#HiburanTertib#kitamedandotcom#medanberkah#PariwisataMedan#Ramadhan1447H#RamadhanMedan#SalomoTRPardede#TertibRamadhanpenertiban