MEDAN — Suasana di depan gedung DPRD Medan, Senin (12/10/2026), mendadak panas. Puluhan warga yang tergabung dalam Gerakan Bersatu Kemarahan Warga Jl Seroja, Gg Anggrek Lingkungan IV, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, menggelar aksi unjuk rasa.
Mereka bukan sekadar menyuarakan pendapat, melainkan menuntut hak dasar yang terancam: akses jalan umum.
Aksi ini bukan tanpa alasan. Warga merasa tercekik oleh pendirian tembok yang dilakukan pihak pengembang. Tembok itu dinilai telah menutup total Gang Anggrek, sebuah lorong kecil namun vital yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan mereka.
Bayu Subroto, koordinator lapangan, dengan lantang menyampaikan keberatannya. “Kami sangat keberatan! Ini bukan sekadar jalan, tapi fasilitas umum. Anak-anak kami pergi sekolah, warga pergi beribadah, semua lewat sini. Kalau ditembok, mau lewat mana kami?” tegasnya di hadapan massa.
Yang membuat ironis, Gang Anggrek bukanlah lahan sengketa baru. Warga mengklaim bahwa akses jalan tersebut telah digunakan secara turun-temurun sejak tahun 1956.
Lebih dari enam dekade! Bukti kuat lainnya, pada tahun 2014, jalan setapak itu pernah dicor melalui program nasional PNPM Mandiri.
Fakta ini seolah menjadi palu godam yang membuktikan bahwa negara pernah mengakui eksistensi gang tersebut sebagai fasilitas publik.
“Jalan ini pernah dibangun pakai uang negara, Pak! Program PNPM Mandiri 2014. Kalau sekarang ditembok, berarti ada yang mau menghapus sejarah dan hak kami,” tambah warga lain dengan nada frustrasi.
Setelah menyuarakan aspirasinya di jalanan, perwakilan warga akhirnya diterima di ruang rapat Komisi 4 DPRD Medan. Rombongan yang dikawal Bayu Subroto langsung disambut oleh Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, bersama anggota Datuk Iskandar Mudan dan Zulham Efendi.
Dalam pertemuan tertutup itu, Bayu Subroto kembali menegaskan tuntutannya. Ia meminta DPRD Medan untuk memfasilitasi pembongkaran tembok demi kepentingan umum.
“Kami minta Pemko Medan turun tangan, bongkar tembok itu! Jangan biarkan pengembang sewenang-wenang,” desaknya.
Menanggapi hal tersebut, Paul Mei Anton Simanjuntak menunjukkan sikap negarawan. Ia tidak langsung mengambil kesimpulan, melainkan menawarkan solusi legislatif yang cermat.
“Kami akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang melibatkan semua instansi terkait. Dalam forum itu nanti, kita akan bedah semua bukti keabsahan alas hak tanah masing-masing pihak,” ujar Paul dengan bijak.
Paul menekankan bahwa RDP adalah satu-satunya jalan tengah untuk mendapatkan kesimpulan yang adil dan transparan.
“Silahkan warga membawa bukti-bukti otentik. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan, tapi jangan juga ada yang main hakim sendiri,” tambahnya.
Selain meminta DPRD dan Pemko Medan bertindak, warga juga menyerukan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses kasus ini. Mereka khawatir jika dibiarkan, sengketa akses jalan ini bisa memicu konflik horizontal yang lebih besar.
Aksi damai yang berlangsung tertib ini menjadi bukti bahwa warga Seroja menginginkan perubahan melalui jalur hukum, bukan anarkisme.
Namun, kesabaran mereka mulai menipis. Tembok yang berdiri kokoh di Gang Anggrek bukan hanya sekat fisik, melainkan simbol perlawanan terhadap hak asasi manusia yang paling mendasar: kebebasan bergerak dan beribadah.
Kasus Gang Anggrek adalah cerminan dari banyak sengketa lahan di perkotaan. Ketika pembangunan tidak berpihak pada rakyat kecil, maka perlawanan adalah keniscayaan.
Apakah DPRD Medan dan Pemko Medan akan berpihak pada sejarah dan kemanusiaan, atau tunduk pada kepentingan pemodal? RDP yang dijanjikan menjadi momen penentu. Warga Seroja telah bersuara, kini saatnya negara hadir untuk membuktikan keadilan itu nyata.
Ikuti terus perkembangan RDP kasus Gang Anggrek hanya di media ini. Jangan biarkan suara rakyat tenggelam! (FD)