Ejekan “Rumah Atap Rumbia” di Warung Tuak Berujung Maut, Bandot Dituntut 15 Tahun

MEDAN — Ejekan di warung tuak berujung maut. Supiadi alias Bandot (42) dituntut 15 tahun penjara setelah Hemat Barus (43) tewas ditikam di Deli Serdang.

Kasus ini bukan sekadar kriminal biasa: pemicunya ejekan sosial, “rumah beratapkan rumbia”, yang memicu amarah saat kedua pria sama-sama menenggak tuak. Berdasarkan SIPP PN Lubuk Pakam, JPU menilai Bandot melanggar Pasal 458 Ayat 1 tentang Pembunuhan.

Kronologi versi dakwaan:
Kamis (23/4)2026), sekitar 20.00 WIB, Bandot datang ke warung tuak di Jalan M Saleh Barus, Desa Tiga Juhar, Kecamatan STM Hulu.

Hemat sudah minum di meja pertama. Bandot duduk di meja lain. Saat melihat Bandot, Hemat mengejek rumah Bandot hanya beratapkan rumbia. Bandot tersinggung dan membalas, “Rumahku biar pun atap rumbia, sudah rumah sendiri. Bukan seperti orang tua kau.” Cekcok pecah.

Baca Juga : Anggota DPRD Madina Ditikam Usai Reses, Leher dan Punggung Luka

Satu jam kemudian, setelah tuak habis, Bandot masuk ke rumah pemilik warung untuk mengebon tuak. Saat keluar, ia melihat Hemat menuju kereta yang terparkir. Keduanya kembali bersitegang. Bandot meminta Hemat tak mengulangi ejekan.

Baca Juga : Anggota DPRD Madina Ditikam Usai Reses, Leher dan Punggung Luka

Hemat marah, mengambil pisau egrek dari kereta, mencekik leher Bandot, dan mengancam membunuh sambil mendekatkan pisau ke perut.

Bandot emosi, mencabut belati dari pinggang, menusuk dada Hemat hingga rusuk. Korban lemas, lalu lehernya digorok. Bandot pulang. Pemeriksaan menyebut kematian akibat perdarahan hebat di rongga dada karena trauma tajam.

Tuntutan dan pasal:
JPU meminta majelis hakim PN Lubuk Pakam menjatuhkan 15 tahun penjara. Dakwaan pertama menyebut Pasal 458 Ayat 1 tentang Pembunuhan. Proses hukum masih bergulir.

Kombinasi mabuk, ejekan status sosial, dan senjata tajam membuat kasus ini mudah menarik perhatian. Ejekan “atap rumbia” menyentuh harga diri.

Tapi hukum menempatkan nyawa di atas alasan apa pun. Publik menunggu: apakah hakim sependapat dengan jaksa, atau melihat pembelaan karena ancaman?

Perbedaan pendapat di warung tuak tak seharusnya berujung maut. Satu nyawa hilang, satu orang terancam 15 tahun. Emosi sesaat menghancurkan dua keluarga. (FD)

#Hukum#kitamedandotcom#KriminalSumut#Penikaman#PNLubukPakam#WarungTuakdeliserdangviral