MEDAN – Pepatah lama mengatakan, “sekali layar terkembang, surut kita berpantang.” Namun bagi HI (44), tampaknya pepatah itu tak berlaku.
Alih-alih kapok setelah dua kali mendekam di balik jeruji besi, pria yang sehari-hari berjualan nasi goreng ini justru nekat membuka “lapak” kedua yang jauh lebih gelap: narkotika jenis sabu.
Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali menorehkan catatan hitam dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukumnya. Pada Rabu (9/9/2026) malam, Tim 7 Unit 2 yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, melakukan penyergapan senyap di sebuah warung nasi goreng di Jalan Tuasan, Kecamatan Medan Tembung.
Lokasi ini bukan sekadar tempat mengisi perut, melainkan markas transaksi bagi para pencari “barang haram”.
Penangkapan ini berawal dari kecurigaan masyarakat sekitar yang melihat gelagat tidak wajar di warung tersebut.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif. Benar saja, saat petugas menggerebek, HI tidak bisa berkutik. Dari tangan pelaku, petugas menyita satu paket sabu siap edar yang disimpan rapi, sisa dari transaksi yang belum laku terjual.
“Pelaku ini sehari-hari menjual nasi goreng di lokasi penangkapan. Namun di balik aktivitas dagangnya, ia juga melayani pembeli narkoba yang datang ke warungnya,” ungkap AKBP Rafli Yusuf Nugraha kepada media, Rabu (16/9/2026).
Fakta ini sungguh ironis. Warung nasi goreng yang seharusnya menjadi tempat mencari rezeki halal, justru disulap menjadi “kantor cabang” peredaran narkoba. HI diduga kuat memanfaatkan ramainya aktivitas jual beli makanan sebagai kamuflase untuk mengelabui petugas dan warga sekitar.
Yang membuat kasus ini menjadi sorotan adalah rekam jejak kriminal pelaku. Dari catatan kepolisian, HI ternyata bukanlah pemain baru. Ia adalah seorang residivis yang sudah dua kali merasakan dinginnya lantai penjara dalam kasus yang berbeda.
“Pelaku pernah dipenjara pada tahun 2019 karena kasus narkotika. Setelah bebas, ia kembali dipenjara karena melakukan penganiayaan. Jadi, ini sudah dua kali dipenjara dalam kasus yang berbeda,” beber Rafli.
Alih-alih bertobat dan fokus mengembangkan usaha kuliner, pria 44 tahun ini justru kembali terjun ke jurang yang sama. Motifnya klasik namun mematikan kecanduan dan keuntungan instan.
Dalam satu bulan terakhir, HI mengaku tergiur dengan bisnis haram ini karena bisa memenuhi kecanduan narkobanya sendiri sekaligus meraup cuan.
“Dalam setiap satu gram sabu yang laku terjual, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp100 ribu. Yang bersangkutan juga pengguna narkoba aktif,” tambah Rafli.
Tidak berhenti pada penangkapan HI, polisi kini tengah memburu sosok pemasok yang memasok barang haram tersebut. Identitas pemasok sudah dikantongi polisi. Diketahui, pemasok tersebut beroperasi di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan.
“Pemasok narkoba kepada pelaku kami identifikasi berada di kawasan Bagan, Percut Sei Tuan. Kami pastikan pemasok tidak akan bisa bersembunyi. Bagaimana pun pelaku mengganti modusnya, hukum pasti tetap menemukan,” tegas Rafli dengan nada penuh keyakinan.
Kasus HI menjadi cermin buram bagi sistem pembinaan narapidana dan pengawasan sosial. Betapa tidak, hukuman penjara yang dijalani dua kali nyatanya tidak memberikan efek jera.
Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi aparat penegak hukum dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkoba yang semakin kreatif menyembunyikan diri.
Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sebab, sebagaimana kata pepatah, “satu orang bijak, lebih baik daripada seribu orang bodoh.” Satu laporan warga bisa menyelamatkan generasi bangsa dari kehancuran akibat narkoba.
Polisi memastikan akan terus membongkar seluruh jaringan narkoba yang melibatkan pelaku. Jika terbukti bersalah, HI terancam hukuman berat sesuai Undang-Undang Narkotika.
Kini, ia harus kembali berurusan dengan hukum, meninggalkan wajan dan spatulanya demi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pantau terus perkembangan kasus ini hanya di portal berita kami. Jangan lewatkan informasi terpercaya dan mendalam seputar kriminalitas di Medan dan sekitarnya. (FD)