Jaringan Aceh – Sulawesi Terbongkar Saat Selundupkan Narkoba di Bandara Kualanamu

MEDAN – Tim Subdit I Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut mengamankan dua pelaku penyelundupan sabu melalui Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.

Kedua pelaku penyelundupan sabu yang diamankan itu berinisial AK (24) dan MH (29) warga Aceh yang merupakan jaringan Aceh – Sulawesi. Dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa 16 bungkus plastik berisi sabu dengan berat 3,8 kg.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi melalui Kabid Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi yang didapat pihak kepolisian terkait adanya distribusi narkoba jaringan Aceh – Sulawesi melalui Bandara Kualanamu, Rabu (21/2/2024). 21 Februari 202. Narkoba tersebut diseludupkan melalui penerbangan pertama menuju Kota Palu.

Hadi menjelaskan, dari informasi tersebut, keesokan harinya Kamis (22/2/2024) dengan berkoordinasi petugas protokol Bandara Kualanamu Polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. “Dari tangan kedua pelaku didapat barang bukti berupa 6 bungkus sabu,” katanya, Jumat (23/2/2024).

Hadi menerangkan, kedua pelaku saat diperiksa mengaku disuruh oleh H (dalam penyelidikan) untuk mengambil sabu dari Medan untuk dibawa ke Kota Palu, Sulawesi Tengah melalui Bandara Kualanamu.
“Kami akan terus mengembangkan ke jaringan yang lain,” pungkasnya.(FD)

#poldasumut