MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan mendesak Satpol PP Medan segel bangunan Food Court di Jalan Putri Hijau, Kelurahan Kesawan, Medan Barat, karena diduga melakukan pelanggaran izin konstruksi (Persetujuan Bangunan Gedung/PBG).
Bangunan milik PT United Rope ini dinilai mengabaikan peringatan tertulis hingga Surat Peringatan (SP) ketiga dari Pemko Medan.
Pelanggaran PBG dan Potensi Kerugian PAD
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak (PDI Perjuangan), menegaskan bahwa pelanggaran ini menyebabkan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi PBG.
“Segera segel bangunan ini! Peringatan ketiga sudah dilayangkan, tetapi proyek tetap berjalan,” tegas Paul saat inspeksi mendadak (sidak) di lokasi yang berdekatan dengan Samsat Putri Hijau.
Proyek Food Court Diduga Abaikan Peringatan Pemko Medan
Menurut Rizman, manajer proyek, pihaknya masih mengajukan revisi izin PBG. Namun, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Tata Ruang (PKPCKTR) Medan menyatakan bahwa proyek ini telah diminta dihentikan sejak 22 Juli 2025, tetapi pengerjaan terus berlanjut.
Satpol PP Temukan Pelanggaran Struktur Bangunan
Kasiwas Satpol PP Medan, Irvan Lubis mengungkapkan pelanggaran meliputi dimensi ketinggian dan bagian depan-samping bangunan. Paul kembali menekankan: “Pemilik, Jayden Tjuatja terkesan mengabaikan aturan. Segera tindak tegas!”
Data Pelaku dan Kepemilikan
Bangunan yang dimiliki PT United Rope (pemilik : Jayden Tjuatja) ini telah menjadi sorotan sejak Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 sebelumnya. Pemko Medan diharap segera menindaklanjuti untuk mencegah kerugian PAD lebih besar. (FD)