Komisi 4 DPRD Medan Segel Bangunan Tanpa Izin PBG untuk Tingkatkan PAD

MEDAN – Guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi izin bangunan, Komisi 4 DPRD Medan memperketat fungsi pengawasan dengan menindak bangunan tanpa izin.

Pada Selasa (3/6/2025), Komisi 4 melakukan peninjauan di Jl. Perjuangan, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, dan menemukan 2 unit bangunan 2 lantai yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung serta anggota Rommy Van Boy dan Lailatul Badri, sepakat meminta bangunan tersebut disegel hingga pemilik melengkapi perizinan.

Bangunan Disegel, Pemilik Dilarang Lanjutkan Pekerjaan
Rommy Van Boy (Golkar) meminta Dinas PKPCKTR Kota Medan menerbitkan SP3 dan melaporkan ke Satpol PP untuk penindakan tegas.

“Bangunan ini harus disegel karena tidak memiliki izin. Kasus seperti ini marak terjadi di Medan dan merugikan PAD,” tegas Rommy.

Dame Duma Sari Hutagalung menegaskan pentingnya kepatuhan aturan. “Jika ada kendala birokrasi, sampaikan ke DPRD Medan. Kami siap membantu, tetapi aturan harus dipatuhi,” ujarnya.

Dinas PKPCKTR Diminta Perketat Pengawasan
Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak menyayangkan kelalaian OPD terkait dalam pengawasan, sehingga bangunan tanpa izin tetap berdiri.

“Kami minta Dinas PKPCKTR lebih maksimal dalam pengawasan untuk mencegah kebocoran PAD,” tegas Paul.

Lailatul Badri juga mendorong pemilik bangunan segera melengkapi perizinan. “Kepatuhan terhadap regulasi penting untuk keamanan dan ketertiban pembangunan,” jelasnya.

Dampak Pelanggaran Izin Bangunan terhadap PAD Kota Medan
Maraknya bangunan tanpa izin berpotensi mengurangi penerimaan PAD dari sektor retribusi. Komisi 4 DPRD Medan berkomitmen memperkuat pengawasan guna memaksimalkan pendapatan daerah dan menertibkan pembangunan ilegal. (FD)

#dprdmedan#FungsiPengawasan#IzinBangunan#PBGmedanpad