Lahan Cable Car Danau Toba 14 Hektare Terkendala BPHTB, Kemendagri Turun Tangan

SIMALUNGUN – Pemerintah Kabupaten Simalungun bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meninjau lokasi pembangunan proyek kereta gantung (cable car) Danau Toba di Kecamatan Dolok Panribuan, Minggu (2/8/2026).

Peninjauan lapangan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (Satgas P3MPPE) terkait permohonan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diajukan PT Tiga Raja Putra Persada.

Kegiatan itu dihadiri Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora, jajaran perangkat daerah, pemerintah kecamatan dan nagori, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun.

Sekda Simalungun Mixnon Andreas Simamora mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah menyetujui pembebasan BPHTB untuk lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon melalui keputusan bupati.

Namun, permohonan fasilitas serupa untuk lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan belum dapat dipenuhi karena harus mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku.

“Kebijakan pembebasan BPHTB hanya dapat diterapkan pada lahan yang masuk kawasan strategis pariwisata nasional sesuai regulasi. Pemberian fasilitas untuk lahan 60 hektare sebelumnya juga telah melalui pertimbangan tata ruang dan aturan yang berlaku,” kata Mixnon.

Menurutnya, Pemkab Simalungun meminta kejelasan dari pemerintah pusat terkait status lahan tersebut agar investasi yang direncanakan tetap memiliki kepastian hukum.

Ia juga meminta pengembang proyek bersama seluruh pemangku kepentingan memastikan seluruh lintasan dan perizinan pembangunan cable car telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami sangat terbuka terhadap investasi yang masuk ke Kabupaten Simalungun. Namun seluruh proses harus berjalan sesuai regulasi sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Teguh Narutomo mengatakan hasil survei menunjukkan lahan sekitar 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).

“Jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, kondisi tersebut memang tidak termasuk dalam mekanisme pembebasan atau penggratisan BPHTB,” kata Teguh.

Meski demikian, Kemendagri tetap mendukung investasi yang dapat memperkuat sektor pariwisata Danau Toba dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Menurut Teguh, lokasi lahan tersebut berbatasan langsung dengan area 60 hektare yang sebelumnya telah memperoleh fasilitas pembebasan BPHTB, namun secara administratif masih berada di luar kawasan PSN.

Hasil peninjauan lapangan akan dibahas lebih lanjut bersama pemerintah pusat untuk mencari alternatif kebijakan yang dapat mendukung investasi tanpa mengabaikan kepentingan daerah.

Baca Juga: Bupati Simalungun Terbitkan SE Batasi Penangkapan Ikan Pora-pora di Danau Toba

“Kami akan memastikan apakah masih ada skema lain yang dapat dipertimbangkan. Yang jelas, potensi pendapatan daerah dari sektor BPHTB juga harus menjadi perhatian karena menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah,” pungkasnya. (RS)

#Cable Car Danau Toba#Dolok Panribuan#Investasi Danau Toba#Kemendagri#KitaMedan#kitamedandotcom#PT Tiga Raja Putra Persada#Simalungunbphtb