MEDAN – Di tengah gencarnya transformasi digital di berbagai sektor, Pemerintah Kota Medan kembali menunjukkan taringnya sebagai pelopor inovasi birokrasi.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, mereka secara resmi memperkenalkan terobosan terbaru bernama QRESTO (Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization) dalam Forum Bisnis dan Investasi pada rangkaian Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XVIII Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) di Mall Pelayanan Publik, Rabu (1/7/2026).
Ajang bergengsi yang mengusung tema “Kota Tangguh, Bangsa Berdaulat” ini dibuka langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan dihadiri oleh 96 pemerintah kota dari seluruh Indonesia, terdiri atas 83 wali kota, empat wakil wali kota, serta perwakilan sekretariat daerah dan Bappeda.
Forum yang berlangsung pada 28 Juni hingga 4 Juli 2026 ini menjadi panggung sempurna bagi Medan untuk memamerkan QRESTO sebagai solusi digital revolusioner di sektor perpajakan daerah.
QRESTO bukan sekadar aplikasi pembayaran biasa. Ini adalah sistem pemisahan pembayaran (split payment) berbasis QRIS yang secara otomatis memisahkan komponen pajak dari transaksi konsumen di sektor hotel, restoran, dan kafe (horeka) langsung ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) tanpa jeda waktu dan tanpa pelaporan manual.
Bayangkan begini ketika Anda makan di restoran dan membayar menggunakan QRIS, sistem QRESTO akan secara otomatis memisahkan 10 persen dari total tagihan sebagai pajak dan langsung menyetorkannya ke kas daerah di hari yang sama.
Sementara sisanya masuk ke rekening pengusaha. Simple, transparan, dan anti-bocor.
“Inovasi ini kami buat sebagai upaya optimalisasi penerimaan pajak daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Kepala Bapenda Kota Medan, M. Agha Novrian.
Dengan QRESTO, proses perpajakan menjadi lebih praktis, akurat, dan efisien meminimalkan risiko kesalahan, keterlambatan, maupun kekurangan pembayaran pajak.
Selama ini, sistem pemungutan pajak restoran di Indonesia menggunakan metode self-assessment, di mana pelaku usaha melaporkan sendiri omzet dan membayar pajak secara periodik.
Sistem ini memiliki celah besar: manipulasi data, laporan ganda, hingga pemutusan alat tapping box yang kerap terjadi.
“Selama ini banyak restoran yang lapor sendiri. Pakai tapping box pun terkadang bisa dimatikan atau mereka membuat buku laporan ganda, datanya jadi tidak valid. Jadi kita tidak hanya bicara mencari pendapatan baru, tapi bagaimana agar PAD yang harusnya masuk ke kas daerah tidak bocor ke mana-mana,” tegas Wali Kota Medan Rico Waas.
Dengan QRESTO, seluruh celah kebocoran itu tertutup rapat. Sistem ini menghilangkan kebutuhan pencatatan omzet dan pelaporan pajak secara manual oleh pelaku usaha.
Semua berjalan otomatis, real-time, dan terintegrasi dengan platform Smartax milik Bapenda Kota Medan.
Kehadiran QRESTO tidak mungkin terwujud tanpa sinergi luar biasa antar pemangku kepentingan.
Dalam forum tersebut, turut hadir Angsoka Paundralingga, Kepala Tim Kebijakan dan Pengawasan Pembayaran Digital Bank Indonesia perwakilan Sumatera Utara, yang memberikan tinjauan dari sisi kebijakan moneter dan ekosistem pembayaran digital nasional.
Tak ketinggalan, Harry Al Syufie, Manager Digital Banking bidang government dan corporate PT Bank Sumut, turut memberikan dukungan teknis.
Keterlibatan Bank Sumut sebagai mitra perbankan strategis memastikan integrasi sistem pembayaran QRESTO berjalan lancar dan dapat diakses dengan mudah oleh pelaku usaha maupun masyarakat luas.
Bahkan, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Rudy Brando Hutabarat, menyebut inovasi ini sebagai lompatan besar dalam penguatan fiskal daerah.
Ke depan, QRESTO direncanakan akan direplikasi di berbagai daerah lain di Sumatera Utara, seperti Langkat dan Karo.
Dengan implementasi QRESTO, Pemerintah Kota Medan optimis dapat menekan angka kebocoran pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi QRIS dan sistem splitting otomatis.
Wali Kota Medan bahkan menyebutkan tiga dampak positif utama dari QRESTO: akurasi data melalui pencatatan pajak secara langsung, meminimalisir kebocoran pajak di sektor restoran, kafe, dan hotel, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan sistem ini, begitu transaksi terjadi, pajak langsung masuk ke kas daerah di hari yang sama. Tidak ada lagi dana yang mengambang,” tegas Rico Waas. (Rel)